BPK RI Temukan Kerugian Negara Rp. 200 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD – DD Sabe
SUARALOMBOKNEWS.com | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status penanganan Kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) Sabe, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah Tahun 2015 dimasa kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Sabe, Abdul Wahid dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.” Kasus dugaan Korupsi ADD – DD Sabe Tahun 2015, kita naikkan statusnya dari Penyelidikan ketahap Penyidikan,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang, Selasa (22/10/2019)
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kerugian negara
lebih dari Rp 200 juta yang sumbernya dari berbagai program pembangunan fisik yang dilaksanakan Pemdes Sabe waktu seperti pekerjaan rabat jalan desa, dan pembangunan Posyandu
AKP Rafles menegaskan, dengan telah naiknya status penanganan kasus dugaan Korupsi ADD -DD Sabe Tahun 2015 itu, dalam waktu dekat Penyidik akan menetapkan Calon Tersangka.” Kita juga akan gelar Perkara dengan BPK, untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” tegasnya.
Pada saat masih berstatus Penyelidikan, lanjut AKP Rafles, penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan lebih dari 30 orang saksi – saksi termasuk dari unsur Perangkat Desa Sabe waktu itu.” Ada puluhan orang saksi yang telah kita periksa dan dimintai keterangan,” ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan