Curi Uang Tamu 1.300 euro, Karyawan Villa di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com | Lantaran mencuri uang milik wisatawan asing, Serfini stefano yang menginap di Villa tepatnya bekerja, seorang Karyawan Villa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial DA, 27 Tahun, warga Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta dibantu Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/10/2019).
Pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian Curat ke Mapolsek Kuta.” Korban melapor ke Polsek Kuta sekitar Pukul 10.00 Wita. Pukul 12.00 Wita Tim Identifikasi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan sekitar Pukul 13. 30 Wita Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta dibantu Tim Opsnal Polres Lombok Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Rabu (16/10/2019).
Terungkapnya identitas Pelaku kata AKP Rafles, setelah tim Identifikasi menemukan sidik jari pelaku yang menempel di Safety Box tempat korban menyimpan uang yang ada di dalam Kamar Villa tempatnya menginap tersebut.”Dari hasil olah TKP ditemukan sidik Jari Pelaku, dan sidik jari itu identik dengan salah seorang Karyawan Villa, dan setelah ditangkap Pelaku mengakui perbuatannya,”katanya
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 1.300 euro atau sekitar Rp. 20 juta lebih.”Setelah ditangkap, Pelaku menunjukkan tempat menyimpan uang hasil Curat. Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti uang Tunai 1.300 euro,” ujar AKP Rafles
Saat ini pelaku dan barang bukti hasil Curat diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan