Ini Hasil Kerja Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Lombok Tengah Definitif masa jabatan 2019 – 2024. Laporan Tim Perumus Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Lombok Tengah dan Persetujuan DPRD Lombok Tengah terhadap Rancangan Tatib DPRD Lombok Tengah, Kamis (19/9/2019).
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah Sementara, M. Tauhid, dan dihadiri para Anggota DPRD Lombok Tengah serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah Raden Mulyatno Junaidi.
Dalam laporannya, Ketua Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Lombok Tengah, Suhaimi, SH menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, yang djalankan oleh DPRD dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Sejalan dengan itu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 132, Pasal 145, Pasal 186 ayat (1) dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta untuk memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan sistem checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Selain itu kata Politisi Partai PDI Perjuangan Lombok Tengah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juga telah berperan menyelaraskan Pengaturan yang termuat dalam berbagai perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DPRD, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memuat penyempurnaan pengaturan dalam kerangka menjawab permasalahan pada pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat dari kekosongan pengaturan hukum.”Berdasarkan uraian di atas, Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah ada saat ini sesungguhnya telah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang meliputi pengaturan mengenai: fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dan pada pembahasan Rancangan Tata Tertib ini, Tim Perumus bersepakat untuk memperdalam kembali ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana kami paparkan di atas dan selanjutnya menjad rujukan utama Tim Perumus dalam menyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” papar Suhaimi
Namun demikian kata Suhaimi, Tim Perumus juga telah menerima saran dan masukan terhadap beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempunakan, terutama yang berkaitan dengan susunan Fraksi, Alat Kelengkapan DPRD, mekanisme pembahasan LHP BPK, serta mekanisme pembahasan APBD.
Adapun beberapa substansi perubahan yang telah disepekati Tim Perumus yakni, Penyempumaan terhadap konsideran Menimbang dengan mengganti konsideran huruf a dan b dengan konsideran, bahwa untuk tertib dan lancamya pelaksanaan tugas, fungsi wewenang, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lombok Tengah, diperlukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Bahwa dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Jabatan 2019 – 2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai
komposisi fraksi dan alat kelengkapan DPRD yang tertuang dalanm Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Penyempumaan terhadap konsideran Mengingat dengan menghapus beberapa dasar hukum yang sudah tidak sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
Selain menghapus beberapa dasar hukum yang sudah tidak sesuai, juga dilakukan penambahan beberapa dasar hukum sebagai berikut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322). . Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2015 Nomor 6).
Penyempumaan terhadap batang tubuh dengan penyesuaian dan perbaikan sebagai berikut, Kalimat “program pembentukan Perda” pada pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 diganti dengan singkatan “Propemperda” sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka 11. Terkait dengan mekanisme pembahasan APBD, Tim Perumus menyadari bahwa pembahasan Perda tentang APBD merupakan kewenangan Badan Anggaran yang diatur secara limitatif dalam PP 2 Tahun 2018. Namun demikian, dalam ketentuan Pasal 16 PP 12
Tahun 2018 khususnya ayat (4) disebutkan bahwa “Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan
prioritas dan plafon anggaran sementara.”Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amanat pasal 16 ayat
(4) PP 12 Tahun 2018, Badan Anggaran sebagai pihak yang perlu melakukan kegiatan konsultasi sedangkan komisi-komisi diposisikan sebagai nara sumber yang dipandang berkompeten dalam memberikan masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)
Maka untuk kelancaran pelaksanaan konsultasi Badan Anggaran dengan Komisi-komisi tersebut, dipandang perlu didahului dengan kegiatan Rapat Kerja Komisi dengan OPD Mitra Kerja guna mengelaborasi program dan kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing OPD Mitra Kerja. Untuk itu, Tim Perumus menyepakati
pada Pasal 16, antara ayat (5) dan ayat (6) ditambah dengan 2 ayat (6), yaitu Komisi-komisi DPRD melaksanakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah mitra kerja Komisi sebagai persiapan pelaksanaan rapat konsultasi antara Banggar dengan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Rapat konsultasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilaksanakan dalam rapat Banggar dengan mengundang masing-masing komisi. Sejalan dengan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam point 3 di atas, pembahasan KUA-PPAS dan pembahasan Perda tentang APBD merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Walupun secara kewenangan pembahasan Perda tentang APBD merupakan kewenangan mutlak Badan Anggaran DPRD, namun kita tidak dapat menafikkan peran komisi-komisi sebagai alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam memastikan terlaksananya kewajban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi,”ucap Suhaimi
Untuk itu, terkait mekanisme pembahasan Perda tentang APBD sebagaimana yang diatur pada pasal 17, Tim Perumus telah menyepakati untuk menghapus ayat (4) dan ayat ayat (5) dan diganti dengan tambahan ayat yakni, Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perda tentang APBD. Komisi-komisi DPRD melaksanakan rapat internal sebagai persiapan dalam pelaksanaan rapat konsultasi Badan Anggaran dengan Komisi-komisi. Rapat konsultasi Badan Anggaran dengan Komisi-komisi dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dengan mengundang Komisi-komisi. Pada pasal 21, setelah ayat (3) ditambahkan 1 ayat yang berbunyi, pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penambahan ayat ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada Pasal 24 ayat (3) dilakukan perbaikan sehingga menjadi Anggota Panitia Pemilihan terdiri atas unsur-unsur Fraksi dengan komposisi yakni Fraksi yang beranggotakan 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang. Fraksi yang beranggotakan kurang dari 6 (enam) orang mengutus 1 (satu) orang. Pasal 46 ayat (3) setelah huruf d, ditambah dengan 3 poin yaitu Pimpinan sementara DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD kepada Gubenur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui Bupati. Bupati menyampaikan Keputusan DPRD sebagaimana yang
dimaksud pada huruf e kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf e. dan
huruf g disertai dengan berita acara rapat Paripurna. Pengaturan Badan Musyawarah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 57 Ayat (1) dilakukan perubahan sehingga menjadi, Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, dengan komposisi keanggotaan, Fraksi beranggotakan 7 (tujuh) orang mengutus 3 (tiga) orang. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang mengutus 2 (dua) orang dan 4 (empat) orang Pimpinan DPRD.
Pengaturan Badan Pembentukan Perda sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 63 ayat (2), dilakukan perubahan sebagai berikut, Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak, dengan komposisi, Fraksi yang beranggotakan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang. Fraksi
yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang mengutus 1 (satu) orang.
Komposisi keanggotaan Badan Anggaran yang tertuang dalam pasal 65 ayat (1), disepakati sama dengan pengaturan Komposisi Badan Musyawarah, sehingga pasal 65 ayat (1) berubah menjadi, Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dari paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD, dengan komposisi, Fraksi beranggotakan 7 (tujuh) orang mengutus 3 (tiga) orang. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang mengutus 2 dua) orang dan 4 (empat) orang Pimpinan DPRD.
Komposisi keanggotan Badan Kehormatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 67 ayat (5) dilakukan perubahan sehingga menjadi, masing-masing anggota DPRD berhak memilih lima nama untuk menjadi anggota Badan kehormatan.
Komposisi keanggotaan Panitia Khusus disepakati sama dengan komposisi keanggotaan pada Bapemperda, sehingga Pasal 77 ayat (1) berubah menjadi Jumlah anggota Panitia Khusus paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak, dengan komposisi, Fraksi yang beranggotakan 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) orang mengutus 1 (satu) orang.
Guna mengantisipasi gagalnya pelaksanaan rapat AKD yang disebabkan oleh ketidakhadiran Pimpinan AKD, maka pada Pasal 111 ditambahkan 1 ayat yang berbunyi, Rapat rapat Alat Kelengkapan DPRD dipimpin oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, dan apabila Pimpinan Kelengkapan Dewan berhalangan, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya pasal 12 ayat (1). Maka pada pasal 130 ditambahkan satu ayat yang berbunyi, Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari, pakaian sipil harian. pakaian sipil resmi. pakaian sipil lengkap. pakaian dinas harian lengan panjang dan pakaian yang bercirikan khas daerah.
Pasal 131 ayat (3) dihapus dengan pertimbangan untuk memberikan keleluasaan kepada anggota DPRD untuk memilih jenis pakaian yang telah tertuang dalam pasal 130.
Pasal 156 ayat 2 dihapus, dengan pertimbangan bahwa di DPRD Kabupaten Lombok Tengah tidak dimungkinkan adanya fraksi yang beranggotakan kurang dari 3 (tiga) orang.
Sebagaimana hasil rapat Paripuma DPRD Kabupaten Lombok Tengah tanggal 6 September 2019 yang lalu, ungkap Suhaimi, telah diumumkan sekaligus dibentuk 9 (sembilan) fraksi sehingga ketentuan Pasal 160
berubah menjadi Fraksi-fraksi di DPRD terdiri atas Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang dan dua Fraksi Gabungan yakni Fraksi Nasdem dengan PDI Perjuangan
dan Fraksi Partai Amanat Nasional dengan Partai Berkarya.
Pasal 62 ayat (2) huruf b tertuang bahwa salah satu bidang urusan Komisi Il adalah perusahaan daerah dan penyertaan modal, sehingga pada uraian Mitra kerja Komisi I bertambah menjadi 9 (sembilan) yaitu Perusahaan daerah serta Perusahaan-perusahaan lain yang didalamnya terdapat Penyertaan modal Pemerintah Daerah. Ketentuan pasal 133 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diganti dengan PP 16 Tahun 2010 maupun PP 12 Tahun 2018. Walaupun dalam PP 16 Tahun 2010 maupun PP 12 Tahun 2018, ketentuan mengenai jenis kebjakan yang ditetapkan DPRD sudah tidak ditemukan lagi. namun mengingat substansi yang diatur dalam pasal 133 terserilevan dan diperlukan, maka pasal 133 tetap dipertahankan dengan melakukan penyesuaian berupa penambahan keputusan Badan Kehormatan sebagai salah satu bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD, sehingga ketentuan pasal 133 ayat (1) tersebut masih berubah menjadi, Kebijakan yang ditetapkan DPRD, berbentuk Peraturan DPRD Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Setelah ayat (3) ditambah dengan satu ayat yang berbunyi, Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Sidang Badan Kehormatan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan.”Walaupun secara umum, substansi Perubahan Peraturan Tata Tertib telah dapat disepakati bersama oleh Tim Perumus, namun dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa terhadap rancangan peaturan kepala daerah, rancangan Peraturan Bersama Kepala Daerah atau rancangan peraturan
DPRD sebelum ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Gubemur selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah. Oleh sebab itu maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka Tim Perumus meminta
kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan kesempatan dilakukan proses konsultasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat,”ujar Suhaimi, SH. [slNEWS – erwin]
Tinggalkan Balasan