Kades Meninggal, Ini Langkah Yang Harus Dilakukan BPD Bunut Baok
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Masyarakat Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berduka karena Kepala Desa (Kades) Bunut Baok, Muhdin meninggal Dunia.
Muhdin yang dilantik menjadi Kades Bunut Baok pada akhir 2018 lalu meninggal dunia pada Jumat (26/7/2019) di Rumah Sakit Kota Mataram, NTB.
Untuk mengisi sisa jabatan Kades yang ditinggalkan Almarhum Muhdin, Pemkab Lomok Tengah mempersilan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan elemen Masyarakat Desa Bunut Baok untuk melakukan proses pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW).”Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika Kades yang meninggal dunia dan sisa Jabatannya lebih dari satu tahun, maka dilakukan Pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu oleh BPD, tetapi jika sisa masa jabatannya satu tahun maka kepemimpinannya dilanjutkan. Untuk proses PAW sepenuhnya dilaksanakan oleh BPD Bunut Baok,” kata Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Murdi AP, Senin (29/7/2019).
Murdi menjelaskan, Proses PAW harus dilaksanakan untuk melanjutkan sisa masa Jabatan Kades Bunut Baok, Muhdin yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.”Hasil dari PAW itu ditetapkan Penjabat Kades melalui SK Bupati tentang Pemberhentian dengan hormat Kades Bunut Baok, karena berhalangan tetap (Meninggal Dunia) dan mengangkat Penjabat Kades hasil PAW,” jelasnya.
Untuk waktu dan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Kades PAW, lanjut Murdi, sepenuhnya ditentukan dan dilaksanakan oleh BPD berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”Untuk jadwal dan proses PAW nani dilaksanakan oleh BPD, termasuk untuk proses penjaringan Calon Kades yang ikut dalam proses Pemilihan Kades PAW,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan