Dibantu Polisi, Sat Pol PP Lombok Tengah Angkut Ratusan Liter Tuak
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibantu Anggota Kepolisian dari Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Sabtu malam (13/7/2019).
Hasilnya, Sat Pol PP Lombok Tengah berhasil menyita dan mengamankan 154,5 liter Miras non lebel jenis Tuak dari empat penjual di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Jonggat.”Hasil Operasi di empat lokasi yang patut diduga sebagai lokasi penjualan Miras, ditemukan sebanyak 154,5 Liter minuman beralkohol non label jenis tuak,”ungkap Kasat Pol PP Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi, Minggu (14/7/2019).
Setelah dilakukan penyitaan, Barang Bukti (BB) ratusan liter miras jenis Tuak dan penjual Miras dibawa ke Sat Pol PP Lombok Tengah untuk di mintai keterangan.”Setelah dilakukan pemeriksaan, para penjual Miras dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual Miras dan menghentikan aktivitas jual penjual minuman beralkohol,”ujar H.Lalu Aknal. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan