Jual Sabu, Seorang Istri di Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Suami Kabur
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/4/2019) sekitar Pukul 17.30 Wita menggerebek rumah pasangan Suami – Istri terduga Bandar atau Pengedar Narkoba golongan I jenis Sabu, Sahban alias Bagok, 23 Tahun dan Istrinya SP alias Ani, 21 Tahun di Dusun Lamat, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq itu, Polisi hannya berhasil mengamankan dan menangkap Istri terduga Pelaku Banadar Sabu dan berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti berupa 5 poket Sabu siap edar, 1 buah timbangan digital warna silver, 4 buah pipet atau sendok Sabu, 2 buah korek api Gas, Pembungkus Sabu, dan 2 buah rangkaian alat hisap Sabu. Sedangkan Suami terduga Pelaku, Sahban alias Bagok berhasil kabur dari sergapan Polisi.
AKP Dhafid Shiddiq mengungkapkan, penggerebekan rumah terduga Bandar Sabu itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar Sabu, Kandar Tato, 46 Tahun yang ditangkap di rumahnya di Kampung Surabaya, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, pada Rabu (24/4/2019).” Penangkapan pasangan suami – istri (Bagok – Ani) merupakan hasil pengembangan dari tersangka, Kandar yang ditangkap pada Tanggal, 23 April 2019,”ungkapnya
AKP Dhafid menceritakan, pada saat akan digerebek di rumahnya, terduga Pelaku Bandar Sabu, Bagok berhasil melarikan diri. Sedangkan Istrinya berhasil ditangkap Polisi. Polisi pun langsung masuk dalam kerumah terduga Pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga Pelaku. Hasilnya Polisi berhasil menemukan Barang Bukti Sabu siap edar beserta alat timbangan Sabu dan alat hisap Sabu.” Terduga pelaku Bagok masih dalam pengejaran, sedangkan Istrinya beserta Barang Bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan