Ini Alasan Pemkab Lombok Tengah Usulkan Penjualan Wisma Malang ke Anggota Dewan
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan penjualan aset daerah ke Anggota DPRD Lombok Tengah berupa Tanah dan Bangunan yang dijadikan Wisma Mahasiswa asal Lombok Tengah yang tengah menimba Ilmu di Malang, Provinsi Jawa Timur.
Menindaklanjuti usulan dari Pemkab Lombok Tengah itu, Selasa (12/2/2019), DPRD Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Surat Bupati Lombok Tengah tanggal, 13 November 2018 Nomor 030/283/BPKAD perihal permohonan Persetujuan dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah untuk membahas usulan Pemkab Lombok Tengah tentang penjualan tanah dan bangunan Wisma Malang.
Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah itu dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT, SE. Sedangkan dari Pemkab Lombok Tengah di wakili oleh Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah dan dihadiri sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Surat permohonan Persetujuan penjualan Wisma Malang yang dilayangkan Pemkab Lombok Tengah kepada Ketua DPRD Lombok Tengah itu dibacakan oleh
Sekwan Lombok Tengah, R. Mulyatno Junaidi.
Dalam surat tersebut, Pemkab Lombok Tengah berdalih aset daerah berupa tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur yang ditapsir nilainya mencapai Rp. 5 miliar itu dijual karena dinilai kurang optimal, baik itu dalam senggi pemanfaatan dan lokasi atau letak dari Wisma Mahasiswa yang jauh dari jangkauan Mahasiswa Lombok Tengah yang tengah menimba Ilmu di Malang, Jawa Timur.” Persetujuan terhadap penjualan tanah dan bangunan Wisma Malang sebagai dasar untuk proses penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,” ujar R. Mulyatno.
Sidang Paripurna sempat diskor kurang lebih selama 15 menit. Dan Sidang Paripurna kembali dibuka oleh Ketua DPRD Lombok Tengah dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ) DPRD Lombok Tengah untuk membahas usulan Pemkab Lombok Tengah tentang penjualan tanah dan bangunan Wisma Malang.
Hasil Pembentukan Pansus itu, terpilih Anggota DPRD Lombok Tengah, Samsul Qomar sebagai Ketua Pansus dan M. Tauhid selaku Wakil Ketua Pansus ) penjualan tanah dan bangunan Wisma Malang.
Diluar ruang sidang Paripurna, Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah menegaskan, permohonan persetujuan penjualan aset daerah berupa tanah dan bangunan Wisma Malang itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan dari aset daerah yang berada di Malang, Jawa Timur tersebut.” Aset daerah itu kita jual, lalu kita beli Aset baru yang letaknya lebih trategis, sehingga memanfaatannya lebih optimal,” ujar HM. Nursiah. [slNews.com – erwin].

Tinggalkan Balasan