SHOPPING CART

close

9 PNS Mantan Napi Korupsi di Lombok Tengah Tak Lagi Terima Gaji

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan pembayaran Gaji kepada 9 orang PNS di Lingkup Pemkab Lombok Tengah, karena tercatat sebagai mantan Narapidana (Napi) Tindak Pidana Korupsi.
Penghentian pembayaran Gaji kepada 9 orang PNS mantan Napi Korupsi itu terhitung per 1 Januari 2019.
Selain menghentikan pembayaran Gaji kepada 9 orang PNS mantan Napi Korupsi, Pemkab Lombok Tengah juga telah melakukan pemecatatan terhadap salah seorang PNS Mantan Napi Korupsi.
Namun, Pemecatan terhadap PNS Mantan Napi Korupsi itu dilakukan sebelum diterbitkannya SKB tiga menteri tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, H Moh Nazili menegaskan, Pemecatan terhadap PNS yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, tidak bisa serta merta dilakukan.
Untuk memperjelas SKB Tiga Menteri itu, Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah bersama Sekda Provinsi, Kabupaten / Kota se – Indonesia diundang oleh Menpan RB untuk membahas terkait dengan tindak lanjut dari SKB tiga menteri tersebut.” Undanganya saat itu terkait evaluasi, dan setelah itu, pada 31 Desember dipanggil di Provinsi untuk semua kabupaten/Kota, ternyata pertemuan 31 Desember itu untuk mempertegas SKB tiga menteri,”ungkap H Moh Nazili, Jumat (4/1/2019)
Dalam rapat yang dilaksanakan pada Tanggal 31 Desember 2018 lalu di Pemprov NTB itu, lanjut Nazili, muncul beberapa pendapat hukum terkait permasalahan tersebut, dimana dari pendapat hukum, ketika aturan masih sedang dipermasalahkan maka ada celah untuk tidak dilakukan eksekusi atau pemecatan terhadap PNS mantan Napi Korupsi.“Sehingga Kabupaten / kota se – NTB sefakat untuk menunda eksekusi dengan ketentuan kita menunggu Keputusan Makamah Konstitusi (MK),”ucapnya
Nazili berdalih, Pemkab Lombok Tengah menghentikan pembayaran Gaji kepada 9 orang PNS mantan Napi Korupsi per 1 Januari 2019, untuk menghindari kerugian negara jika keputusan MK memenangkan Pemerintah.”Kalau pemerintah menang di MK, maka tentu ada pengembalian makanya kita tidak berikan gaji. Dan kalau nanti mereka (PNS mantan Napi Korupsi) menang, gajinya tinggal kita Rapel saja,”katanya.
Nazili mengatakan, telah melaporkan penghentian pembayaran Gaji kepada 9 orang PNS Mantan Napi Korupsi di Lingkup Pemkab Lombok Tengah itu kepada Sekda Lombok Tengah dan Bagian Keuangan.”Untuk sementara mereka masih tetap ngantor, karena SK pemecatan belum keluar dan menunggu hasil keputusan MK,”ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.
Satu pokok utama dalam SKB itu adalah memberhentikan secara tidak hormat PNS yang sudah memiliki kekuatan inkracht sebagai pelaku korupsi dari jabatannya.
BKN sendiri mencatat ada 2.357 PNS yang telah diberikan keputusan inkracht tersangkut kasus korupsi namun hingga kini belum diberhentikan jabatannya dari PNS.
Selain menghukum PNS tersebut, SKB itu juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut.
SKB itu juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah pusat dan pemda untuk selalu memperbarui data dan informasi pegawai dalam Sistem Informasi Kepegawaian.
Di samping itu, SKB tersebut juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah pusat dan pemda untuk mengoptimalkan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) untuk menegakkan disiplin bagi PNS.

Penulis   : rul
Editor      : Lalu Khaerul Amjar
Sumber  : SuaraLombokNews.com

Tags:

0 thoughts on “9 PNS Mantan Napi Korupsi di Lombok Tengah Tak Lagi Terima Gaji

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2019
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK