Polsek Pringgarata Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Anggota Kepolisian dari Polsek Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) Tradisional jenis Tuak, saat menggelar Patroli Antisifasi Kejahatan Jalanan,Curas, Curat dan Curanmor atau 3C dan Miras di wilayah Hukum Polsek Pringgarata, Sabtu, (1/12/2018).
Selain berhasil mengamankan Ratusan Miras Tradisional, Polisi juga berhasil mengamankan salah seorang Pelaku Pengedar Miras Tradisional berinisial MA, 35 Tahun dan satu unit Sepeda Motor Metik jenis Yamaha Mio Seoul GT dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 8902 HQ.”
Warga Dusun Jenggala, Desa Bile Bante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah itu diamankan Polisi sekitar Pukul 10.30 Wita di jalan raya Dusun Karang Ida II Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.” Yang bersangkutan mengelabui petugas Patroli dengan cara Miras Tradisional yang diakut mengunakan Sepeda Motor itu dimasukkan kedalam Kardus berkas Air Mineral,” ungkap Kapolsek Pringgarata, AKP. Afrijal, S.IK, Sabtu, (1/12/2018).
Dari tangan MA, Polisi berhasil mengamankan 24 Botol Miras Tradisional jenis Tuak yang disimpan didalam Kadus Bekas Air Mineral.” 24 Botol Miras Tradisional itu berkafasitas 1,5 Liter. Saat ini yang bersangkutan beserta Barang Bukti Miras dan Sepeda Motor yang digunakan untuk mengangkut Miras Tradisional itu kita amankan di Mapolsek Pringgarata,” ujar APK Afrijal.
Sampai dengan saat ini, jumlah Barang Bukti Miras Tradisional jenis Tuak dan Brem yang berhasil diamanakan Anggota Polsek Pinggarata mencapai 210 Liter. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan