ITDC Minta Bupati Lombok Tengah Larang Acara Budaya Madak
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesian Tourism Development (ITDC) selaku pengelola The Mandalika atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta Lombok, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, melayangkan surat kepada Bupati Lombok Tengah.
Dalam surat PT. ITDC, yang ditetapkan di Jakarta, 14 September 2018, dengan Nomor : 030/DM/ITDC/IX/2018, Perihal : Pelaksanaan Budaya Madak oleh Masyatakat Desa Rembitan yang ditandatangani Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Abdulbar M. Mansoer, memohon kepada Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH agar berkenan menerbitkan kebijakan yang Melarang Kegiatan Madak tersebut dilaksanakan di sepanjang pantai di dalam kawasan The Mandalika.
Disurat itu juga PT. ITDC memaparkan pada dasarnya PT. ITDC sangat mendukung pelestarian Budaya Masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap daya tarik kawasan wisata The Mandalika. Namun demikian tentunya pelaksanaan kegiatan budaya tersebut perlu di tata dengan Baik agar mempunyai daya tarik yang bernilai seni dan budaya yang patut dilestarikan, serta tidak meninggalkan kesan bahwa budaya Madak identik dengan sampah dan kekumuhan yang dapat merusak citra kawasan The Mandalika.
Dalam surat itu juga PT. ITDC menjelaskan, Budaya Madak (Berkemah di Pantai) untuk menangkap ikan merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun pada Bulan September oleh masyarakat Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini telah memberikan Fenomena baru sekaligus tantangan dalam pengembangan kawasan pariwisata The Mandalika dikarenakan salah satu dampak, kurang baik dari kegiatan tersebut adalah terkesan menimbulkan kekumuhan di area pantai yang telah ditata sebagai Destinasi Wisata dunia dengan berbagai Fasilitasnya.
Menangggapi surat dari PT. ITDC itu, Kepala Desa Rembitan, Arifin Tomy menegaskan, Budaya Madak yang menjadi peninggalan leluhur masyarakat Sasak harus tetap di jaga, dilaksanakan dan dilestarikan.”Budaya Memare Madak tidak boleh di utak atik, apalagi mau di musnahkan, saya sebagai kepala desa Rembitan akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan peninggalan dan warisan nenek moyang masyarakat Sasak itu,”ujar Arifin Tomy kepada www.suaralomboknews.com, via WhatsApp, Rabu, (26/9/2018).
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Tengah H. Lalu Muhamad Putria mengatakan, terkait dengan surat dari PT. ITDC itu semua pihak termasuk ITDC harus duduk bersama, sehingga kegiatan Budaya Madak tersebut menjadi potensi Destinasi Wisata Baru di Lombok Tengah.
Yang terpenting kedepan lanjut, HL. Putria, memikirkan terkait dengan penataan dan pengemasan Acara Budaya Madak tersebut, sehingga kegiatan Budaya Madak itu tidak mempertontonkan kekumuhan dan kemiskinan.”Kita semua harus duduk bersama, masyarakat dan ITDC kita ajak duduk bersama supaya kegiatan adat budaya ini menjadi potensi pariwisata baru, nanti orang orang akan datang melihat masyarakat Pujut melaksanakan acara budaya dan adat Mare Madak, mangan besedi dan lainnya. Yang paling penting kedepan diperlukan tempat bagus dan jangan kita pertontonkan kemiskinan dan kekumuhan dan ini tidak bisa dilakukan oleh masyarakat saja pemerintah bersama masyarakat, pelaku dan pemerhati Pariwisata, Akademisi termasuk Media juga harus ikut memikirkannya,” ujar HL. Putria.
Terpisah, Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum dan Politik, Murdi AP membenarkan surat dari PT. ITDC tersebut, namun sampai dengan saat ini tidak ada pembahasan terkait dengan isi surat tersebut.
Semestinya kata Murdi, PT. ITDC tidak meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan larangan kegiatan Budaya Madak tersebut. Melainkan mengajak Pemkab. Lombok Tengah dan masyarakat untuk mengelola, menata, menjaga dan melestarikan Budaya Madak tersebut.”Semestinya jangan ada kata – kata Melarang itu. Yang perlu di lakukan mengajak Pemda, dan masyarakat untuk mengelola, menjaga, melestarikan dan mempromosikan Budaya Madak itu. Contoh, kalau budaya itu terkesan kumuh dan kotor, bagaimana cara kita bersama menyiapkan tempat pembuangan sampah dan menata Tenda – tenda dengan kesenian khas Sasak, sehingga wisatawan tertarik untuk datang bahkan ikut melaksanakan Budaya Madak itu,”ujarnya.
Dihububgi www.suaralomboknews.com, via Handphone, Rabu, (26/9/2018) Jendral Afair KEK Mandalika I Giusti Lanang Brata Suta, tidak memberikan jawaban apapun terkait dengan surat yang dilayangkan PT. ITDC kepada Bupati Lombok Tengah tersebut. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan