Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Darmaji
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba Golongan I jenis Sabu, Sabtu, (15/9/2018).
Pengungkapan itu berawal dari ditangkapnya seorang pengguna Sabu berinisial JN alias Idi, 45 Tahun, Warga Dusun Ketangge, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah yang juga resedivis kasus pencurian Senjata Api (Senpi) milik Anggota Polri di Sulawesi Selatan.
Pengguna barang haram itu ditangkap dirumahnya di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, sekitar Pukul 12.30 Wita.
Dari tangan pengguna Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,04 Gram, rangkaian alat Isap Sabu atau Bong, Pipa Kaca bening, Korek api gas, Sendok Sabu dan sebungkus Rokok.
Setelah berhasil menangkap Pengguna Sabu itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, Polisi berhasil menangkap pengedar Sabu berinisial AA alias Ari, 40 Tahun, warga Dusun Sambik Ngelah, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Pengedar Sabu yang kini telah ditetapkan sebagai Tersanka itu ditangkap sekitar Pukul 13.30 Wita atau satu jam setelah penangkapan tersangka pengguna Sabu.
Tersangka pengedar Sabu itu ditangkap di wilayah Dusun Ketangge, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.”Penangkapan tersangka pengedar Sabu berinisial AA itu, merupakan hasil pengembangan awal dari penangkapan tersangka pengguna Sabu berinisial Idi,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Minggu, (16/9/2018).
Dari tangan tersangka pengedar Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 5 Poket Sabu siap edar seberat 4 Gram, Pipa Kaca, sendok Sabu, dan Tas pinggang.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini Tersangka pengguna dan pengedar Sabu beserta Barang Bukti Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya itu Tersangka Ari dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan