Isap Sabu, Residivis Kasus Senjata Api Kembali Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah |
Dinginnya suasana jeruji besi tidak membuat JN alias Idi, 45 Tahun jera.
Warga Dusun Ketangge, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah yang juga resedivis kasus pencurian Senjata Api (Senpi) milik Anggota Polri di Sulawesi Selatan kembali berulah.
Namun, kali ini Idi ditangkap oleh Polisi dengan kasus berbeda yakni sebagai Pengguna Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Idi ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di rumahnya di Dusun Ketangge, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, pada Sabtu, (15/9/2018) sekitar Pukul 12.30 Wita.”Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan (Idi – red) sebagai Pengguna Sabu. Yang bersangkutan juga merupakan Residivis kasus pencurian Senpi Organik milik Anggota Polri dan telah menjalani hukuman 3 tahun Penjara di Sulawesi Selatan,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Sabtu, (15/9/2018).
Penangkapan Pelaku pengguna Sabu itu kata AKP. Muhaimin, berawal dari Informasi masyarakat.
Berangkat dari Informasi itu, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengangkap Pelaku di rumahnya di Dusun Ketangge, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.“Penangkapan Idi berawal dari informasi masyarakat yang katanya pelaku sering mengisap barang haram itu,” ujar AKP. Muhaimin.
Saat ini Tersangka pengguna Sabu beserta Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan