SHOPPING CART

close

Ini Isi Petisi Pemkab. Lombok Tengah terkait Penolakan Perubahan Pergantian Nama Bandara LIA

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lombok Tengah akhirnya mengambil sikap terkait dengan Pergantian nama Bandar Udara Lombok Internasional Airport (LIA) menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM).
Dengan tegas Pemkab. Lombok Tengah bersama Wakil Rakyat Lombok Tengah menyatakan menolak pergantian nama Bandar Udara LIA menjadi ZAM.
Informasi yang berhasil diserap www.suaralomboknews.com, Pemkab. Lombok Tengah, dengan Kop Surat Bupati Lombok Tengah, telah menerbitkan Surat Penolakan Perubahan Nama Bandar Udara LIA menjadi Bandar Udara ZAM.
Surat tertanggal, 5 September 2018/24 Zulhijjah 1439 H,  dengan perihal Penolakan Perubahan Nama Bandara Internasional Lombokitu ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.
Berikut isi surat atau Petisi Pemkab. Lombok Tengah terkait Penolakan Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok.
Bismillahirrohmanirohim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Membaca Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1241 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Lombok  menjadi Bandar Udara Zaenudin Abdul Majid di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan menolak perubahan nama Bandara Internasional Lombok dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah  telah bersurat kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553/130/EKO/2017 tanggal 22 Desember 2017 Perihal Penamaan Bandara (Bandara Internasional Lombok) yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur NTB dan DPRD Provinsi NTB, namun sampai dengan dikeluarknnya keputusan tersebut tidak ada tanggapan.
2.Bahwa bandara ini berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah diikutsertakan dalam membahas perubahan nama Bandara Internasional Lombok namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi  padahal surat tembusan tersebut disampaikan kepada Bupati Lombok Tengah.
3.Bahwa nama Bandara Internasional Lombok sudah melekat dan menjadi ikon bagi masyarakat dan dunia usaha di NTB, Nasional dan bahkan Internasional maka perubahan nama ini akan berdampak terhadap dunia penerbangan, pariwisata dan dunia usaha.
4.Bahwa perkembangan yang terjadi di media masa dan media sosial masih terdapat penolakan terhadap perubahan pemberian nama Bandar Udara Internasioal Lombok menjadi Bandar Udara  Zainudin Abdul Majid.
Berdasarkan alasan tersebut di atas kami mohon ditinjau kembali perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok menjadi Bandar Udara Zainudin Abdul Majid.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surat Penolakan Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok itu ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT, SH, Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT, SE, Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP dan para Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah.
Isi dari Perisi Penolakan Perubahan Nama Bandara Internasional Lombokitu akan dibacakan pada acara Istigosah jajaran Pemkab. Lombok Tengah bersama masyarakat Lombok Tengah yang akan digelar di seberang Baypas LIA, tepatnya di depan Hotel D’Praya, atau sebelah Barat RM Cahaya, di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah pada Jumat pagi, (7/9/2018). [slNews.com – rul].

Tags:

0 thoughts on “Ini Isi Petisi Pemkab. Lombok Tengah terkait Penolakan Perubahan Pergantian Nama Bandara LIA

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2018
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK