Sat Pol PP Lombok Tengah Musnahkan Ratusan Botol Miras Tradisional
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan 216 botol Minuman Keras (Miras) Tradisional Ilegal jenis Tuak dan Brem, Jumat pagi (20/7/2018).
Pemusnahan Miras Tradisional Ilegal itu berlangsung di Bencingah Adiguna Alun alun Tastura, Praya, Lombok Tengah.
Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah memusnahkan Barang Bukti Miras Tradisional Ilegal hasil kegiatan Razia rutin itu dengan cara dituang kedalam lubang lalu ditimbun kembali menggunakan Material Tanah.”Yang kita musnahkan Mirass jenis Tuak sebanyak 106 botol dan jenis Brem 110 botol, jadi jumlah keseluruhan 216 Botol,”ungkap Kasat Pol PP Lombok Tengah HL. Aknal Afandi kepada www.suaralomboknews.com, Jumat (20/7/2018).
Miras Tradisional Ilegal yang dimusnahkan itu disita dari sejumlah pedagang dan pengedar Miras Tradisional Ilegal di Desa Sukarara dan Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.”Miras Tradisional Ilegal ini hasil Razia rutin di Desa Sukarara dan Ubung, Kecamatan Jonggat,”kata Aknal.
Menurut Aknal, Razia Miras ilegal dilaksanakan sesuai dengan amanat Perda Lombok Tengah Nomor 6 tahun 2012 tentang Trantibum.”Kami laksanakan sesuai dengan Perda mengenai pelarangan peredaran miras, dan untuk saat ini kami hanya berikan sebatas teguran kepada pelaku, namun jika didapati lagi, nanti akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Aknal berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menegakkan Perda Trantibum tersebut.”Terlebih lagi Miras ini salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas. Ini bukan tugas Satpol PP saja, tapi aparat terkait yang lain juga harus bersama-sama memutus rantai peredaran miras ilegal,”ujarnya. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan