SHOPPING CART

close

Lagi – lagi, Warga Desa Kuta Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Desa Kuta,  Kecamatan Pujut, Lombok Tengah,  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),  pada Rabu, (18/7/2018).
Dalam pengungkapan tersebut,  Polisi berhasil mengamankan Tersangka Pengedar dan Pengalahgunaan Sabu berinisial MP, 22 Tahun. Selain itu,  dari tangan Tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 2 Poket Sabu siap Edar.
Warga Dasan Merendeng,  Desa Kuta,  Kecamatan Pujut,  Lombok Tengah itu ditangkap sekitar Pukul 01.30 Wita di Dusun Baturiti,  Desa Kuta.
Penangkapan Tersangka Pengedar dan Penyalahgunaan Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman,  melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin,  Rabu (18/7/2018).”Yang bersangkutan (MP) ditetapkan sebagai tersangka,  karena memiliki,  menyimpan,  menguasai dan menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Sabu. Barang bukti yang diamankan 2 Poket Sabu,” ungkap AKP. Muhaimin.
Sebelumnya,  sejumlah kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan melibatkan warga Desa Kuta berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.
Saat ini,  Tersangka beserta Barang Bukti Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya itu,  Tersangka dijerat Pasal  127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [slNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Lagi – lagi, Warga Desa Kuta Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2018
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK