Pencuri Tas Jamaah Masjid Agung Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | AN, 25 tahun, Pelaku pencuri Tas milik Jamaah yang tengah melaksanakan Sholat di Masjid Agung, Praya, Lombok Tengah berhasil ditangkap Tim Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan Polres Lombok Tengah, Rabu, (11/7/2018).
Warga Lingkungan Darul Palah, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Lombok Tengah itu ditangkap sekitar Pukul 18.30 Wita di depan Masjid Agung Lombok Tengah.
Penangkapan Pelaku Pencurian dengan pemberatan atau Curat itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Kamis (12/7/2018).
AKP. Rafles menceritakan, kronologis penangkapan Pelaku Curas TKP Masjid Agung Lombok Tengah itu berawal dari laporan salah seorang Jamaah Masjid Agung yakni, Lalu Awaludin (37) warga Desa Ketare, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang telah kehilangan sebuah Tas Jinjing warna coklat berisikan Hanphone, Buku Tabungan dan dokumen penting saat tengah melaksanakan Ibadah Sholat di Masjid Agung Lombok Tengah pada hari Rabu, (11/7/2018).
Setelah menerima laporan, Polisi langsung bergerak cepat memburu Pelaku, hasilnya tidak lama setelah melancarkan aksinya Pelaku berhasil ditangkap Tim Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan Polres Lombok Tengah.
Sebelum ditangkap, Pelaku sempat menguras isi Tabungan korban dengan cara melakukan penarikan tunai di salah satu Bank di Kota Praya, dengan bermodalkan Buku Tabungan dan KTP milik Korban.”Perbuatan pelaku diketahui, ketika korban hendak memblokir buku rekeningnya ke pihak Bank. kemudian dari pihak Bank memberitahu korban bahwa tabungan korban sudah diambil dengan dua kali transaksi, atas kejadain tersebut pihak Bank mengecek rekaman CCTV, dari rekaman itu diketahui bahwa Pelaku lah yang mencairkan tabungan korban dengan menunjukan KTP dan buku tabungan milik korban,”cerita AKP. Rafles.
Oleh Pelaku, lanjut AKP. Rafles mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli Handphone.”Saat ini pelaku diamakan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti barang – barang milil korban, berupa Tas Jinjing warna coklat, Handphone, Buku Tabungan, KTP, Dompet, Power Bank dan Uang tunai.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan Pidana Kurungan Penjara paling lama 7 tahun. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan