SHOPPING CART

close

Ini Modus Dugaan Pungli di Dinas PUPR Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Dinas PUPR Lombok Tengah  terhadap para kontraktor yang mendapat kepercayaan untuk mengerjakan program pembangunanan di Lombok Tengah mulai terkuak.

Dari hasil penelusuran www.suaralomboknews.com  dan  keterangan yang berhasil dihimpun dari sejumlah kontraktor yang tidak mau identitasnya disebut, mengaku  diminta untuk menggandakan Dokumen Kontrak kerja di salah satu Percetakan atau usaha Foto Copy yang telah ditunjuk oleh Dinas PUPR Lombok Tengah.

Namun ada yang cukup janggal yakni pada saat Kontraktor membayar biaya penggandaan Dokumen Kontrak Kerja di Percetakan yang telah ditunjuk oleh Dinas PUPR tersebut. Biaya yang dibayarkan ke Percetakan bukan berdasarkan jumlah eksemplar Dokumen Kontrak Kerja yang di fotocopy,  melainkan berdasarkan nilai Kontrak Pekerjaan.”Kita disarankan untuk menggandakan Dokumen Kontrak di FotoCopy yang telah ditunjuk Dinas, Dokumen Kontrak digandakan menjadi lima jilid,  dan biaya yang kita bayar ke fotocopy itu tidak berdasarkan biaya fotocopy Dokumen Kontrak Kerja,  tetapi dilihat dari nilai kontrak kerja,  misalkan nilai Kontrak Rp. 100 juta,  yang dibayar ke fotocopy Rp. 1,5 – Rp. 2 juta,  dan untuk nilai kontrak diatas Rp. 100 juta,  jumlah yang dibayar ke fotocopy Rp. 2 – Rp. 2, 5 juta,” ungkap salah seorang Kontraktor yang tidak ingin identitasnya di sebut,  kepada www.suaralomboknews.com ,  Jum’at (19/5/2018).

Menurutnya,  jika dihitung dari jumlah lembar Dokumen Kontrak Kerja,  satu Jilid Dokumen Kerja menelan  biayanya sekitar Rp. 100 – Rp. 150 ribu.” Normalnya untuk lima Jilid Kontrak Kerja biayanya sekitar Rp. 500 – Rp. 600 ribu. Tapi yang kita bayar ke fotocopy disesuaikan dengan nilai Kontrak Kerja. Jadi mau tidak mau kita harus bayar segitu,  kalau tidak urusan kita di Dinas di Persulut,”ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Amir Ali,  Jumat, (19/5/2018) tidak mau ditemui  www.suaralomboknews.com  untuk dimintai klarifikasi terkait dengan besaran biaya penggandaan Dokumen Kontrak Kerja yang wajib dibayar oleh para Kontraktor ke Percetakan Fotocopy yang diduga ditunjuk oleh Dinas PUPR Lombok Tengah.”Tidak Bisa,  Karena Bapak (Kadis PUPR) lagi sibuk tandatangan,” ujar Sespri Kadis PUPR Lombok Tengah yang tidak dikerahui identitasnya.

Diduga sisa biaya penggandaan Dokumen Kontrak Kerja yang dikumpulkan oleh Percetakan FotoCopy itu diserahkan ke oknum Dinas PUPR Lombok Tengah, dan mudus Pungli Penggandaan Dokumen Kontrak Kerja tidak hannya diduga dilakukan Dinas PUPR Lombok Tengah, melainkan juga diduga dilakukan Dinas Perkim Lombok Tengah  [ slNews – rul ].

Tags:

0 thoughts on “Ini Modus Dugaan Pungli di Dinas PUPR Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2018
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK