Pesta Sabu, Oknum Sat Pol PP Lombok Tengah di Ringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menggerebek peseta Sabu di Kampung Manhal, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah pada Sabtu (28/4/2018) malam.
Dari hasil penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga orang Pelaku Pengguna dan Pengedar Sabu, berinisial LMS, 48 Tahun, warga Kampung Manhal, dan LH, 44 Tahun, warga Kampung Karang Bali, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, sementara itu Pelaku berinisial AM, 41 tahun, warga Kampung Perbawe, kelurahan Tiwu Galih, berhasil kabur dari sergapan Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.
Pelaku AM diketahui sebagai Anggota Sat Pol PP Lombok Tengah yang masih berstatus Honorer.” Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 poket Sabu, 2 buah rangkaian alat hisap Sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah pipet putih atau sendok Sabu, Gunting dan 3 buah plastik klip bekas,”ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnakoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Rabu (2/5/2018).
Dari keterangan dua orang Pelaku yang berhasil ditangkap itu, Anggota Satresnakoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pengintaian dan memburu Pelaku AM yang berhasil kabur pada saat dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, pada Selasa (1/5/2018) tengah malam, AM berhasil di ringkus Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di Kampung Perbawe, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya.” Saat ini Ketiga Pelaku dan Barang Bukti kita amakan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaimin.
Atas perbuatannya itu, ketiga orang Pelaku di jerat Pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan