SHOPPING CART

close

Tantang Polisi Balapan, Mobil Pelaku Illegal Logging Malah Masuk Got

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Polres Lombok Tengah berhasil  menangkap pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung bagian utara Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/3/2018) pagi.

Satu dari dua pelaku pembalakan liar  berinisial NUL berhasil kabur dari sergapan Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Tengah, sedangkan satu Pelaku berinisial DI, 32 tahun, warga Dusun Pemotoh, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah berhasil diringkus.” Satu pelaku berhasil ditangkap, satunya lagi berhasil melarikan diri,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang.

Terbongkarnya kasus Pembalakan liar itu berawal dari Informasi Masyarakat yang masuk ketelinga Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Polisi bersama Polhut (Polisi Kehutanan) Dinas Kehutanan Provinsi NTB langsung bergerak cepat dengan melakukan penelusuran di sekitar kawasan Hutan bagian Utara Lombok Tengah.

Hasilnya di wilayah Desa Aik Berik, Polisi mencium kendaraan roda empat jenis Suzuki Cary Pick Up warna Hitam  dengan nomor Polisi  DK 9633 HP yang mengangkut Kayu hasil Pembalakan Liar. Polisi berusaha mengentikan laju kendaraan tersebut, namun para pelaku malah tancam Gas dengan kecepatan tinggi sembari menantang  petugas untuk Balapan.

Tidak mau buruannya lepas, Polisi langsung mengejar para Pelaku. Kejar – kejaran dijalan raya antara Mobil Polisi dengan Mobil Pelaku pun berlangsung sengit,  seperti balapan di Film Action.

Akibat mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, Mobil Cary Pick Up yang dikemudikan Pelaku terperosok kedalam Got atau saluran Irigasi di pinggir jalan raya Dasan Cermen, Desa Aik Darek.

Akibatnya salah satu pelaku berinisial DI mengalami luka lecet di kepala akibat benturan, sedangkan Pelaku berinisial NUL berhasil kabur dari sergapan Petugas.” Kendaraan yang dikemudikan Pelaku, terperosok kedalam saluran irigasi  di Jalan Raya  Dasan Cermen, Satu Pelaku mengalami luka lecet di bagian kepala, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri. Setelah mendapatkan perawata di Puskesmas Aik Darek, selanjutnya Palaku kita amankan,” ucap AKP. Rafles.

Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Kayu hutan jenis Mahoni yang telah di olah dalam bentuk Papan dan satu unit Kendaraan Suzuki Cary Pick Up.

Dalam menjalankan aksinya para Pelaku Perambahan Liar ini mengelabui petugas dengan cara menutup Kayu hutan hasil perambahan liar dengan buhan –  buhan hasil perkebunan.” Modus Pelaku membawa kayu hasil hutan menggunakan Carry Pick Up yang disusun rapi di bak,  kemudian ditutup menggunakan terpal. Setelah itu diatas terpal dimuat buahPisang sehingga menutupi terpal yang didalamnya berisi kayu dalam bentuk papan,” ujar AKP. Rafles.

Saat ini Polisi masih memburu satu Pelaku yang  telah diketahui identitasnya. Atas perbuatannya itu Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a, dan Undang – undang Nomor  18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman  paling singkat satu tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, dan denda minimal Rp. 500 juta dan maksimal Rp. 2,5 milyar. (slNews – rul).

 

Tags:

0 thoughts on “Tantang Polisi Balapan, Mobil Pelaku Illegal Logging Malah Masuk Got

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2018
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK