SHOPPING CART

close

Di Lombok Tengah, Buang Sampah Sembarangan Bisa di Penjara 6 Bulan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Lalu Rahadian

SuaraLombokNews.com – Lombok Tengah | Sanksi hukuman pidana kurungan penjara dan Denda siap menjerat warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bagi warga yang membuang sampah sembangan bisa dikenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 bulan dan diwajibkan membayar Denda maksimal Rp. 50 juta.” Jadi warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya bisa dipenjara 6 bulan dan di denda maksimal Rp. 50 juta, aturan itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Lalu Rahadian, Rabu (27/12/2017).

Lalu Rahadian mengaku, meskipun Perda itu telah disahkan Tahun 2015 lalu, namun pihaknya baru bisa mensosialisasikan Perda tersebut pada akhir Tahun 2017 ini, akibatnya Perda tentang Pengelolaan Sampah itu tidak bisa dijalankan secara maksimal.”Memang Perda ini di sahkan Tahun 2015, tetapi baru sekarang bisa kita sosialisasikan, dan baru di Kecamatan Praya saja. Tahun depan kita akan lanjutkan sosialisasi ke seluruh Kecamatan. Kalau sudah disosialisasikan, Sanksi pidana dan denda di Perda itu baru bisa kita laksanakan,” ungkapnya.

Lalu Rahadian menjelaskan, selain mengatur sanksi Pidana dan Denda, Perda tersebut juga mengatur tentang sejumlah persoalan Pengelolaan Sampah di Bumi Tatas Tuhu Trasna, seperti pada Pasal Pasal 31 menyebutkan, Sertiap orang / Badan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib dilakukan dalam skala RT/RW dan atau kelurahan/kecamatan dengan petunjuk teknis dari dinas, dan Setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, Fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS).” Dengan adanya Perda itu, penanganan persoalan  pengelolaan sampah jadi jelas, siapa yang bertanggungjawab, dan siapa yang bertugas menangani persoalan sampah, karena persoalan sampah bukan hannya menjadi tugas Pemerintah Daerah saja, melainkan menjadi tanggung jawab dan tugas kita bersama,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan jadwal atau waktu warga membuang sampai ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Lalu Rahadian mengatakan, tidak diatur dalam Perda, namun aturan tentang Jadwal warga membuang sampah ke TPS itu akan di atur dan menjadi turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015.” Masalah Jadwal atau waktu warga membuang sampah, nanti kita atur, dan akan dijadikan turunan dari Perda,”tuturnya.

Meskipun dengan demikian, Lalu Rahadian menghimbau kepada warga untuk membuang sampah sebelum Pukul 07.00 Wita, karena pada Pukul 07.00 Wita Petugas, mulai mengangkut sampah dari TPSS, TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).” Kami menghimbau, warga membuang sampah sebelum jam 7 Pagi. Karena jam 7 pagi itu petugas sudah mulai mengakut sampah untuk di buang ke TPA,” pungkasnya. (SLNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Di Lombok Tengah, Buang Sampah Sembarangan Bisa di Penjara 6 Bulan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2017
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK