Di Lombok Tengah, Buang Sampah Sembarangan Bisa di Penjara 6 Bulan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Lalu Rahadian
SuaraLombokNews.com – Lombok Tengah | Sanksi hukuman pidana kurungan penjara dan Denda siap menjerat warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Sesuai...