SHOPPING CART

close

Usai Nyabit Rumput, DPO Curas Hewan Ternak di Karung Polisi

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Rudin alias Amaq Simpang, 57 Tahun, pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Hewan Ternak yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Tengah, sejak Tanggal, 14 Juni 2016 lalu,  akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Jumat (10/11/2017).

Warga Dusun  Embung Tanggar, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu ditangkap Tim Resmob Polres Loteng di Dusun Bendungan Batu Bokah, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, sekitar Pukul 17.30 Wita.

Saat ditangkap Polisi, DPO Kasus Curas Hewan Ternak  Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Orong Gendang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Tanggal, 14 Juni 2016 itu, baru saja pulang menyabit rumput untuk Hewan Ternaknya.

Polisi yang mencium keberadaan Pelaku, melakukan pengintaian, hasilnya Pelaku berhasil ditangkap saat tengah dalam perjalan pulang kerumahnya dari tempat menyabit rumput, tepatnya di Bendungan Batu Bokah.” Setelah mendapat Informasi, Tim langsung berangkat ke Lokasi, dan Pelaku ditangkap ketika  dalam perjalanan Pulang menyabit rumput di jalan Bendungan Batu Bokah,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles P Girsang, Senin (13/11/2017).

Penangkapan DPO Kasus Curas Hewan Ternak TKP Dusun Orong Gendang, Desa Mangkung itu berdasarkan Laporan Polisi atau LP/30/VI/2016/NTB/Res loteng/Sek Prabar, tanggal 14 juni 2016, dan berdasarkan keterangan dari tiga orang Pelaku yang terlebih dahulu ditangkap Polisi, yakni Rontok, 28 Tahun, Amaq Sular, 45 Tahun warga Desa Sukadana dan Sorok, 40 Tahun, warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.” Pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan Teman Pelaku yang sudah ditangkap, dan berdasarkan LP/30/VI/2016/NTB/Res Loteng/Sek Prabar, tanggal 14 juni 2016,” jelas AKP. Rafles.

Sebelum ditangkap Polisi, pada Tanggal, 14 Juni 2016, sekitar Pukul 01. 00 Wita, Pelaku bersama temannya melakukan Curas Hewan Ternak milik warga di Dusun Orong Gendang, Desa Mangkung.

Karena mendapat perlawanan dari pemilik Hewan Ternak dan dari warga sekitar TKP, Pelaku dan temannya menganiyaya pemilik Hewan Ternak. Bahkan terjadi pertarungan sengit antara para Pelaku dengan warga sekitar TKP. Karena terjepit dan melihat korban telah bersimpah darah akibat sabetan Senjata Tajam, para Pelaku Curas Hewan Ternak yang terkenal Sadis itu langsung melarikan diri, setelah sempat menakuti warga dengan tembakan Senjata Api (Senpi) Rakitan.

Dari tangan para Pelaku kasus Curas Hewan ternak itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti, salah satunya Senpi Rakitan yang digunakan para Pelaku pada saat beraksi.

Saat ini DPO Kasus Curas Hewan Ternak itu mendekam di sel Tahanan Mapolres Loteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk proses pengembangan lebih lanjut.” Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan kearah TKP lain di wilayah Kecamatan Praya Barat,” ujar AKP. Rafles P Girsang. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Usai Nyabit Rumput, DPO Curas Hewan Ternak di Karung Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK