SHOPPING CART

close

Door ! Pelaku Spesialis Jamret Tersungkur Timah Panas Polisi

( MP, Pelaku Spesialis Jamret, saat menjalani perawatan Operasi pengangkatan Peluruh pada bagian kaki sebelah kanan di salah satu pusat kesehatan )

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap Pelaku spesialis Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau Jamret berinisial MP, Sabtu (11/11/2017).

Pria, 20 Tahun warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur itu ditangkap sekitar Pukul 04.45 Wita, di wilayah Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang.

Pelaku  Spesialis Jamret yang terkenal lincah dan Sadis itu, terpaksa di lumpukan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri, saat diminta Tim Resmob Polres Lombok Tengah dan Tim Resmob Polda NTB yang dipimpin Iptu. Akmal Novian Reza,  untuk menunjukkan salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan aksi Penjamretan.”Pelaku ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melarikan diri, ketika dibawa untuk menunjukkan TKP tepat penjamretan,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Senin (13/11/2017).

AKP. Rafles mengungkapkan, penangkapan Pelaku Spesialis Jamret itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/330/VII/2017/NTB/Polres Loteng, tanggal 3 Juli 2017.

Dari hasil keterangan dan pemeriksaan, Pelaku Spesialis Jamret itu telah melakukan tindak pidana Penjamretan di 10 TKP ditiga wilayah yakni di wilayah Kecamatan Praya, Praya Tengah dan Kecamatan Praya Timur.” Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan Penjamretan terhadap perhiasan emas sebanyak 10 TKP yakni,  TKP Pasar Renteng,  TKP timur Polsek Praya,  TKP jalan Ahmad Yani Praya,  TKP Jalan Raya depan Kampus IPDN NTB,  TKP Jalan Raya Lapangan Muhajirin Praya, TKP jalan Raya Tengari Praya,  TKP jalan Raya Masjid Agung,  TKP jalan Raya Jontlak, Kecamatan Praya Tengah dan  TKP jalan Raya Ganti, Kecamatan Praya Timur,” ujar AKP. Rafles.

Sebelum ditangkap Polisi, pada Tanggal, 16 Juli 2017 lalu, Pelaku melancarkan aksinya, dengan Modus membuntuti korban dari arahkan belakang dengan mengendarai Sepeda Motor. Setibanya di TKP tepatnya di jalan Raya depan PTP Puyung, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat,  pelaku langsung memepet korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda Motor.

Atas perbuatannya, Pelaku di jerat Curas itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 Tahun. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Door ! Pelaku Spesialis Jamret Tersungkur Timah Panas Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK