SHOPPING CART

close

Polres Loteng Tangkap 12 Pelaku Curas dan 4 Pelaku Judi Dalam 2 Minggu

(Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, mengintrogasi salah satu dari 16 orang Pelaku Curas dan Perjudian, saat menggelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Curas di Mapolres Loteng, Senin (13/11/2017)

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap 16 orang Pelaku Tindak Pidana Kriminal, yang terdiri dari 12 orang Pelaku pencurian dengan kekerasn (Curas), termasuk  pelaku  Curas dengan korban Wisatawan Asing, Penadah hasil Curas dengan Korban Wisatwan Asing,  Pelaku Jamret dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 4 orang Pelaku Permainan Judi Bola Adil dan Kartu Domino, dalam kurun waktu dua Minggu.” Selama dua Minggu, kami berhasil menangkap 16 orang Pelaku, terdiri dari Pelaku Curas, Curas dengan korban wisatawan asing, dan pelaku Perjudian,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, dalam Konfrensi Pers ungkap Kasus di Mapolres Loteng, Senin, (13/11/2017).

Para Pelaku tindak pidana kriminal yang ditangkap itu beraksi di 24 TKP, dengan rincian kasus Curat 14 TKP, Curas dengan korban Wisatawan Asing 7 TKP dan Permaianan Judi di 2 TKP. Bahkan salah satu dari Pelaku Curas atau Jamret yakni MP, 20 Tahun, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, melakukan tindak pidana di 11 TKP, di Kecamatan Praya dan Kecamatan Praya Timur.” Untuk TKP lain masih kita kembangkan, termasuk masih melakukan pengembangan terhadap pelaku – pelaku lain yang sudah teridentivikasi,” kata AKBP. Kholilur Rochman.

Selain berhasil menangkap para Pelaku Curas dan permainan Judi, Tim Opsnal Polres Loteng juga berhasil mengamankan Barang Bukti hasil kejahatan dari tangan para pelaku.” Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti, ada Leptop, Hanphone, Tas, dan Sepeda Motor,” jelas AKBP, Kholilur Rochman.

Karena para Pelaku  Curas dan Curas dengan korban Wisatawan Asing melakukan tindak pidana kriminal lebih dari 1 TKP, maka Penyidik Satreskrim Polres Loteng, akan memisahkan berkas perkara para Pelaku sesuai dengan jumlah TKP.”Karena melakukan tindak pidana di TKP berbeda, maka akan di berkas satu persatu, sesuai dengan TKP masing – masing. Mudah – mudahan nanti dengan peertimbangan – pertimbangan lain, melihat banyaknya TKP dan LP (laporan Polisi), para Tersangka ini bisa mendapat hukuman yang maksimal,”tegas AKBP. Kholilur Rochman.

Dari keterangan para Pelaku, lanjut AKBP. Kholilur Rochman, yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang,  hasil tindak pidana yang didapat para Pelaku, bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari atau bukan karena himpinan ekonomi, melainkan hasil tindak pidana itu dijadikan modal untuk poya – poya dan untuk membeli Narkoba jenis Sabu.” Yang membuat kita prihatin, sebagian dari para Pelaku ini, menggunakan hasil kejahatan bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, tetapi hannya untuk Pesta dan untuk membeli Sabu – sabu. Untuk penggunaan Narkoba nanti akan diungkap lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” ucapnya.

Dari 24 TKP itu, TKP terbanyak ada di wilayah bagian selatan Loteng atau di kawasan pariwisata bagian selatan Loteng, dengan sasaran para pelaku Curas yakni wisatawan asing yang datang berkunjung ke kawasan – kawasan Pariwisata bagian selatan Loteng.” TKP paling banyak di bagian Selatan, yang menjadi incaran mereka (pelaku) para wisatawan yang datang berkunjung ke lokasi – lokasi Wisata, karena memang Lokasi Pariwisata kita dibeberapa titik lokasinya sepi dan jauh dari permukiman penduduk. Untuk kasus Curas dengan korban wisatawan asing, menjadi atensi kita, termasuk Kasus Judi, karena Judi itu Penyakit masyarakat,” ujar AKBP. Kholilur Rochman.

Atas perbuatannya, 12 orang Pelaku Curas itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 Tahun, sedangkan untuk para pelaku Judi dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

12 orang Pelaku Curas itu yakni HD dengan 1 TKP di wilayah Kecamatan Praya, SR dan SP dengan TKP diwilayah Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, untuk Curas dengan korban wisatawan asing yakni JH, PP, TR, MR dan RH  dengan TKP di wilayah Kecamatan Pujut, berikutnya MP yang beraksi di 11 TKP di dua Kecamatan yakni di Kecamatan Praya dan Praya Timur, dan SR, SY dan SP dengan lokasi TKP  wilayah Kecamatan Pujut. Dan 4 orang Pelaku Judi itu yakni NS, RZ, HZ dan MR. (slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Polres Loteng Tangkap 12 Pelaku Curas dan 4 Pelaku Judi Dalam 2 Minggu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK