SHOPPING CART

close

Kronologis Bayi Hasil Hubungan Gelap Meninggal Dunia di Puskesmas

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Bayi munggil hasil hubungan gelap antara Baiq SR  27 Tahun, warga Dusun Batu Tulis, Desa Batu Tulis dan pacarnya Rante 35 Tahun, warga Dusun Lendang, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah  yang dititipkan kepada Murdan warga Desa Batu Tulis meninggal dunia, Senin (20/11/2017).

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu menghembuskan napas terakhirnya di Puskesmas Ubung, Kecamatan diduga meninggal karena daya tahan tubuh melemah, karena ditelantarkan oleh ibu kandungnya sendiri.

Meninggalnya Bayi hasil hubungan Gelap antara  Baiq SR dan pacarnya Rante itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang.” Karena kurang sehat, setelah di Puskesmas Ubung Bayi itu meninggal,” kata AKP. Rafles, Selasa (21/11/2017).

Sementara itu, kedua orang tua Kandung Bayi Malang itu berhasil ditangkap Polisi  sehari setelah Bayi laki – laki tak berdosa itu meninggal dunia.

Kedua orang tua Bayi itu ditangkap ditempat berbeda, Baiq SR ditangkap di rumahnya di Dusun Batu Tulis, Desa Batu Tulis, sedangkan Pacarnya yakni Rante ditangkap di Rumahnya di Dusun Lendang, Desa Sukarare, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Polisi menangkap sepasang kekasih yang melahirkan Bayi hasil hubungan diluar nikah itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/60/XI/2017/NTB/Res Loteng/Sek Jonggat, tanggal 20 November 2017.” Modus Pelaku, setelah melahirkan, Baiq ST menyerahkan bayinya kepada pacarnya yakni Rante, selanjutnya oleh Rante menyerahkan Bayinya itu ke Murdan, lalu oleh Murdan Bayi itu dibawa ke Puskesmas Ubung untuk dirawat, tetapi karena kondisinya kurang sehat akibat tidak mendapat Asi dari Ibu Kandungnya, Bayi itu meninggal dunia di Puskesmas Ubung. Sebelum kedua pelaku ditangkap, Murdan yang menerima Bayi itu sempat tidak mau mengaku dan berusaha menutupi siapa orang tua kandung dari Bayi tersebut, namun setelah di Introgasi dan di ajak Tim Resmob Polres Lombok Tengah ke lokasi dirinya menerima Bayi dari Pelaku, Murdan mengaku bahwa Bayi itu merupakan bayi dari kedua Pelaku,” cerita AKP. Rafles.

Dari pengakuan Baiq SR, proses persalinan dilakukan sendiri di dalam kamar rumahnya di Dusun Batu tulis pada hari Senin (20/11/2017) sekitar Pukul 02.00 Wita.

Setelah melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan Rante, Baiq SR pun langsung menyerahkan Bayi itu kepada Rante, dan pada hari Selasa (21/11/2017) Rante menyerahkan Bayi hasil hubungan gelapnya dengan Baiq SR itu kepada Murdan, dengan tujuan untuk dirawat.”Setelah sampai dirumah  Murdan, Bayi tersebut keadaanya lemas sehingga Murdan menghubungi Bidan, dan saran dari Bidan Bayi tersebut harus dibawa ke Puskesmas karena kurang sehat, dan setelah di Puskesmas Bayi tersebut meninggal dunia,” tutur AKP. Rafles.

Saat ini kedua pelaku mendekam di Sel tahanan Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara itu Jazad Bayi tak berdoa itu, untuk sementara dititipkan di Ruang Jenazah RSUD Praya.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat Pasal 308 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara. (slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Kronologis Bayi Hasil Hubungan Gelap Meninggal Dunia di Puskesmas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK