Door ! DPO Curas Terkapar Timah Panas Polisi
( DPO Kasus Curas Sorok warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit, karena luka tembak di bagian kaki kanan dan kiri )
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Resmob Polres Lombok Tengah (Loteng), berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atas nama Sorok 40 Tahun.
Warga Dusun Montong Gerantung, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Loteng itu berhasil ditangkap Polisi, setelah dihadiahi dua butir timah panas, karena berusaha kabur dari sergapan Tim Resmob Polres Loteng.
DPO kasus Curas itu ditangkap di wilayah Dusun Batu Bokah, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Loteng, pada hari Sabtu (4/11/2017) sekitar Pukul 00.35 Wita.
Penangkapan DPO Kasus Curas itu berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) DPO/03/I/2017/DIT RESKRIUM POLDA NTB, Tanggal 11 Januari 2017 dan LP/30/VI/2016/NTB/Res Loteng/Sek Prabar, Tanggal 14 Juni 2016.
Akibat terjangan timah panas Polisi, DPO Kasus Curas itu mengalami luka tembak pada bagian kaki sebelah kanan dan kiri, dan langsung dilarikan Tim Resmob Polres Loteng ke Rumah Sakit terdekat untuk mengangkat peluru yang bersarang di kedua kakinya.”Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Loteng dan masih dilakukan pengembangan,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang.
Penangkapan DPO Kasus Curas itu berawal dari Informasi Masyarakat. Polisi yang menerima informasi terkait dengan keberadaan DPO itu langsung bergerak cepat
Hasilnya Polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian DPO Curas tersebut dan langsung melakukan penangkapan.” Setelah menerima Informasi, Tim langsung berangkat ke lokasi persembunyian DPO dan melakukan penangkapan, namun karena pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan kemudian dilakukan tembakan kearah kaki pelaku dan mengenai betis kiri dan kanan,” cerita AKP. Rafles.
Sebelum ditetapkan menjadi DPO Kasus Curas, pada Tanggal, 14 Juni 2017 lalu Pelaku bersama sejumlah temannya, dua diantaranya telah ditangkap yakni Rontok 28 Tahun dan dan Amaq Sular 45 Tahun, warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Loteng, sekitar Pukul 01.00 Wita, melakukan Tindak Pidana Curas Hewan Ternak milik warga Dusun Orong Gendang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Loteng.
Namun upaya pelaku gagal, karena mendapat perlawanan dari Korban, yang mengakibatkan Korban dan sejumlah Anggota keluarga korban lainnya mengalami luka bacok Senjata Tajam (Sajam).” Saat itu, para pelaku mencoba mengambil kerbau milik korban, namun di halangi oleh korban dan para pelaku akhirnya menganiyaya Korban,” sambung AKP. Rafles.
Karena merasa terdesak, Korban pun langsung berteriak minta tolong, tak lama kemudian, bala bantuan datang dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).”
Korban kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya datang saksi Amaq Rohini dan Amaq Lani. Di TKP terjadi perkelahian antara saksi dengan para pelaku yang mengakibatkan dua orang saksi tersebut juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan tidak lama datang warga membantu korban sehingga pelaku melarikan diri tanpa berhasil membawa kerbau milik korban,” ujar AKP. Rafles. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan