Pemkab. Loteng Himbau Kades Kenakan Seragam Dinas
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat enggan mengenakan Seragam Dinas Kades.
Bahkan ada Kades yang hannya mengenakan baju Kemeja Lengan Panjang dan Celana Jeans, tanpa dilengkapi atribut Kades, seperti tanda jabatan, papan nama maupun atribut kedinasan lainnya.
Untuk itu Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah HM. Nursiah menghimbau kepada para Kades untuk menggenakan Baju atau Seragam Dinas sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan tentang Baju Dinas Kades.”Kades itu sebagai Simbul Desa yang melaksanakan tugas Pemerintahan Desa, untuk itu Kades harus mengenakan Seragam Dinas sesuai dengan aturan,” ucap HM. Nursiah pada acara Rapat Koordinasi Kades – Lombok Tengah yang digelar di Gedung Dakwa Lombok Tengah belum lama ini.
Tidak hannya cukup dengan mengenakan Seragam Dinas, kata HM. Nursiah, Seragam Dinas Kades juga harus dilengkapi dengan Atribut Kedinasan, seperti Tanda atau lambang Jabatan, Papan Nama dan Atribut lainnya yang melekat di Seragam Dinas Kades, termasuk logo atau lambang Pemkab. Lombok Tengah dan Desa.” Di seragam yang dikenakan itu juga harus dilengkapi dengan Atribut, seperti Tanda Jabatan, Papan Nama, termasuk Logo Pemkab. Loteng dan Desa,” katanya.
Mantan Asisten III Setda Lombok Tengah itu menilai, masih ada Kades di Lombok Tengah yang tidak disiplin dan tidak patuh dengan tidak mengenakan Seragam Dinas sesuai dengan aturan.” Ada Kades yang tidak patuh, dan melalui kesempatan ini (Rakor Kades se – Lombok Tengah), kita sampaikan dan mengingatkan Kades untuk mengenakan Seragam Dinas sesuai dengan aturan,” sebut HM. Nursiah.
Untuk Jam Kerja Pemerintah Desa, lanjut HM. Nursiah, sama dengan Jam Kerja Pemkab. Lombok Tengah.
Jika ada Pemerintah Desa yang menerapkan Jam Kerja tidak sesuai dengan jam Kerja Pemkab. Lombok Tengah, akan menjadi bahan evaluasi Pemkab. Lombok Tengah terhadap Pemerintah Desa tersebut.” Untuk Jam Kerja Pemerintah Desa, sama dengan jam Kerja kita (Pemkab. Lombok Tenga – red). Kalau ada Pemerintah Desa yang jam kerjanya tidak sesuai dengan aturan, menjadi bahan evaluasi kita. Karena Desa itu tidak berdiri sendiri, dibutuhkan kedisiplinan dan suasana kerja yang sesuai dengan aturan, untuk itu pengawasan dan pembinaan oleh Camat harus terus ditingkatkan sesuai dengan UU,” ujar HM. Nursiah. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan