Penyidik PPNS BKSDA NTB Tindak Lanjuti Perambahan TWA Tanjung Tampa
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap salah seorang warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah berinisal J, karena diduga telah melakukan tindak pidana perambahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang masuk kedalam Register Tanah Kehutanan (RTK) Tanjung Tampa yang berlokasi di wilayah Desa Selong Belanak.” Perambahan Kawasan TWA di Desa Selong Belanak oleh salah seorang warga Desa Selong Belanak, sedang dilakukan Penyidikan oleh PPNS BKSDA,” terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA NTB Lalu Muhammad Fadli, Senin, (25/9/2017).
Selain sebagai salah satu upaya untuk menjaga kelestarian TWA, langkah tegas BKSDA NTB dengan melakukan proses hukum terhadap oknum warga Desa Selong Belanak yang diduga melakukan Perambahan di Kawasan TWA itu, juga untuk memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang dengan sengaja melakukan perambahan di kawasan TWA.” Supaya ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali,” kata Lalu Muhammad Fadli.
Lalu Muhammad Fadli menyebutkan, Lahan TWA, khususnya di RTK Gunung Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sering diklaim kepemilikannya oleh sejumlah warga. Bahkan ada oknum warga sekitar yang nekat melakukan penambangan Galian C untuk mengambil Material Emas secara Ilegal.” RTK Gunung Prabu, memang sering diklaim. Bahkan ada warga yang melakukan penambangan Galian C untuk mengambil Material Emas, dan persoalan di RTK Gunung Prabu itu sudah diselesaikan dengan baik, karena Pemerintah Desa (Pemdes) Prabu sangat aktif menyampaikan laporan dan menyelesaikan persoalan dengan baik, jika ada lahan TWA yang diklaim warga,” ungkapnya.
Tidak hannya persoalan pengklaiman lahan, Tapal Batas Lahan TWA di RTK Gunung Prabu, juga banyak yang hilang atau di geser oleh oknum warga.” Banyak PAL yang hilang, dan itu sudah kami selesaikan, bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemkab. Lombok Tengah. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPN dan Pemkab. Lombok Tengah untuk tidak menerbitkan sertifikat lahan di dalam kawasan TWA yang diajukan warga,” tutur Lalu Muhammad Fadli.
Di wilayah Lombok Tengah terdapat dua TWA yakni TWA Gunung Tunak dan TWA Tanjung Tampa yang berada di bagian selatan Lombok Tengah, dengan luas lahan kurang lebih 900 Hektar.” Ada dua TWA, Gunung Tunak dan Tanjung Tampa. TWA Tanjung Tampa memiliki 6 RTK, yakni RTK Merek, Perawas, Mareje, Gelepak Balen Kenculit, Gunung Pengolong dan Gunung Prabu. Dengan luas lahan kuran lebih 900 hektar,” ujar Lalu Muhammad Fadli. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan