SHOPPING CART

close

Polisi Ringkus Terduga Pengecer Sabu

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Dari hasil kegiatan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah itu, Polisi berhasil menangkap salah seorang terduga pengedar dan penguna Narkoba Jenis Sabu berinisial  PAD 36 Tahun, warga Kampung Mispalah, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Senin, (18/9/2017).

Terduga pelaku pengedar atau pengecer dan pengguna Narkoba jenis Sabu itu ditangkap di Lingkungan Tengari, Kecamatan Praya, sekitar Pukul 22.00 Wita.

Penangkapan terduga pengecer dan pengguna Narkoba jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin.” Pelaku diamankan karena diduga menguasai tanpa hak Narkoba jenis Sabu,” kata AKP. Muhaimi, Selasa, (19/9/2017).

Dari tangan terduga pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Poket Narkoba jenis Sabu, 3 buah pipet atau alat hisap Sabu, 1 buah kaca bening yang diduga digunakan untuk menghisap Sabu, sebungkus Rokok, 1 buah Hanphone dan uang tunai senilai Rp. 300 ribu.” Terduga pelaku dan Barang Bukti, telah kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap AKP. Muhaimin.

Untuk memastikan terduga pelaku sebagai  pengecer dan pengyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Polisi melakukan Tes Urine terhadap  terduga pelaku.” Terduga pelaku masih menjalani Tes Urine di Mataram,” tutur AKP. Muhaimin.

Atas perbuatannya terduga Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun. (slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Polisi Ringkus Terduga Pengecer Sabu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2017
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK