Polres Lombok Tengah Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri terkait Pil PCC
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengusut peredaran obat racikan jenis PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodol hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertujuan untuk mencegah peredaran obat racikan yang telah meresahkan masyarakat. Terutama setelah puluhan anak di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu harus dilarikan ke rumah sakit jiwa usai mengonsumsi obat PCC.
Dalam Instruksi itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga memerintahkan seluruh jajarannya melakukan Operasi untuk menyisir peredaran Pil PCC di daerah masing – masing.
Menindak lanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Polres Lombok Tengah dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lombok Tengah dan Dinas/instansi terkait lainnya untuk melakukan Operasi Penyisiran Peredaran Pil PCC tersebut.” Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pelaksanakan operasi gabungan,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Selasa, (19/9/2017).
AKP. Muhaimin menjelaskan, instruksi tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran obat racikan yang telah meresahkan masyarakat. “Tinggal kita cek dilapangan, di mana ada peredaran Pil PCC, bersama Tim Gabungan dari Dinas Kesehatan dan Instansi terkait,” ujarnya
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) pun kemudian mengeluarkan klarifikasi lewat situs resmi BPOM di pom.go.id. Dalam rilisnya, BPOM menyatakan bahwa dari hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.”Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013,” tulis BPOM dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (14/9/2017).
Obat dengan kandungan Karisoprodol memiliki fungsi sebagai relaksan otot, tapi hanya berlangsung singkat. Setelah masuk ke dalam tubuh ia akan segera dimetabolisme menjadi senyawa Meprobamat dengan efek menenangkan atau sedatif.
Karisoprodol disalahgunakan sebagai obat penambah rasa percaya diri, penambah stamina, juga digunakan para pekerja seks komersial sebagai ‘obat kuat’.
BPOM sedang mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Selain itu juga memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi karisoprodol, baik sarana produksi maupun distriusi di seluruh Indonesia.
Pada 4 Oktober mendatang, Badan POM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya sepakat untuk membentuk Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, meliputi aspek penindakan dan pencegahan penyalahgunaan obat ilegal. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan