ITDC Lapor, Polisi Ngeles
Pagar pembatas proyek pembatas penatahan di eks lahan Hotel Lombok Baru Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, Porak Poranda diduga dirusak oknum warga, Senin, (17/7/2017).
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Meskipun persoalan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah di selesaikan oleh pihak PT. Indonesia Tourism Devlopmen Corforation (ITDC) melalui Dana Kerohiman, namun Pembangunan dan penataan KEK Mandalika Kuta, yang kini tengah dilaksanakan PT. ITDC tidak berjalan mulus.
Sejumlah gangguan Kamtibmas, perusakan pagar pembatas proyek penataan hingga pencabutan plang HPL milik PT. ITDC yang diduga dilakukan oleh oknum warga setempat atau eks pemilik lahan maupun oleh ahli waris pemilik lahan.
Salah satunya, Senin, (17/7/2017) sekitar pukul 12.00 Wita, sejumlah warga merusak pagar pembatas proyek penataan di eks lahan Hotel Lombok Baru, Pantai Senek Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng.” Pagar pembatas proyek di eks lahan Lombok Baru dirusak. Katanya mereka (pengacara – red), lahan eks Lombok Baru itu memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat lahan,” ucap Divisi Hukum PT. ITDC Brata Suta, Senin, (17/7/2017).
Menurut Brata Suta, bangunan Hotel Lombok Baru telah ditertibkan Pemerintah, karena tidak mengantongi izin resmi, dan lokasi lahan pembangunan Hotel Lombok Baru Kuta merupakan lahan adat yang tidak bisa diperjual belikan.” Status lahan itu sudah sangat jelas, tetapi mereka mengatakan memiliki Sertifikat lahan,” tuturnya.
Untuk PT. ITDC mendorong persoalan pengerusakan pagar pembatas proyek penataan dan pencabutan Plang HPL lahan ITDC diselesaikan melalui jalur hukum.” Sekarang persoalan pengerusakan pagar pembatas itu sedang ditangani di Polres Loteng. sedangkan Pencabutan Plang HPL sudah dilaporkan ke Polsek Kuta setelah diketahui adanya pencabutan Plang HPL yang terpasang di lokasi lahan aset ITDC,” ujar Brata Suta.
Terpisah, kepada SuaraLombokNEWS.com, via WhatsApp (WA), Senin, (17/7/2017) Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang, mengaku belum menerima laporan terkait dengan pengerusakan pagar pembatas proyek penataan di eks lahan Hotel Lombok Baru Kuta.” Belum ada laporannya sampai saat ini,” katanya singkat.
Hal senada juga di katakan Kapolsek Kuta Iptu. Akmal. Kepada SuaraLombokNEWS.com, via WA, Minggu, (16/7/2017) Kapolsek Kuta Iptu . Akmal, mengaku belum menerima laporan terkait dengan pencabutan Plang HPL lahan ITDC diwilayah Desa Kuta,” Pak Konfirmasi dengan ITDC ya, kami belum menerima Lapnya, tks,” ujarnya. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan