Menuju Desa Madani, Pemdes Kuta Gelar FGD
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Pengembangan Laboratorium Sosial Kampung Madani Desa Kuta, di Aula Kantor Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Kamis, (13/4/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Pemerintah Desa (Pemdes) Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) bersama Kesbangpoldagri Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Pengembangan Laboratorium Sosial Kampung Madani Desa Kuta, Kamis, (13/4/2017).
Kegiatan FGD yang digelar di Aula Kantor Desa Kuta itu dihadiri jajaran Kesbangpoldagri Prov. NTB, Asisten I Setda Loteng HL. Muh. Amin, Kades Kuta Lalu Badarudi, toga,toma Desa Kuta, Kepala Dusun se – Desa Kuta dan sejumlah Narasumber dari Provinsi NTB, dan Pemkab. Loteng, diantaranya juga termasuk mantan Wakil Bupati Loteng HL. Norman Suzana.
Kegiatan FGD itu untuk menindaklanjuti Draf aturan atau awik – awik tentang Kampung Madani Desa Kuta yang sebelumnya telah disusun oleh Lembaga Adat Desa Kuta bersama Pemdes Kuta.”Awik – awik tentang Kampung Madani Desa Kuta untuk memberikan batasan-batasan dan norma dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat yang berbudi pekerti luhur,” kata Mantan Wakil Bupati Loteng HL. Normal Suzana yang kini berdinas di Kesbangpoldagri Prov.NTB
Penyususan aturan atau awik – awik harus sesuai dan bersumber dari Hukum Agama, Alquran dan Hadis, yang memiliki peran dalam menata, sedangkan Adat itu sendiri memiliki fungsi untuk menjalankan awik – awik tersebut.” Apabila nantinya ada isi dari draf awig – awik tersebut bertentangan dengan ajaran Agama dan adat istiadat serta tradisi yang selama ini sudah berlaku, agar segera dikaji kembali sehingga nantinya akan dapat ditindaklanjuti dan sehingga draf awik – awik itu dapat segera disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) Tahun 2017,” sambung H.L. Safruddin selaku Narasumber FGD.
Dalam acara tersebut, peserta FGD membahas 24 pasal yang tertuang dalam Draf awik awik Lembaga Adat Kampung Madani Kuta yakni, Adab dalam bersikap, Perilaku Keseharian, Busana, Ketentuan pelaksanaan Ibadah, Ketentuan tentang Perkawinan, Kebersihan Lingkungan, Penduduk, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, Perlindungan terhadap warga lanjut usia, Perlindungan terhadap anak yatim piatu, Perlindungan warga berkebutuhan khusus, Perlindungan tumbuhan, burung dan binatang ternak, Upaya peningkatan SDM, Perekonomian warga, Penyampaian Aspirasi, Sengketa Perdata, Tipiring, Pencurian, Begarap, Perzinahan, Narkoba dan Miras, Pelanggaran lain dan sanksinya, Badan Keamanan Desa dan Kerjasama antar Desa.
Acara FGD dilanjutkan dengan Diskusi dan tannya jawab yang dipandu Asisten I Setda Loteng HL. Muh. Amin.
Kekurangan dan kelemahan isi Draf tentang awik – awik Desa Madani itu akan disempurnakan dan akan dibahas bersama seluruh komponen masyarakat Desa Kuta.”Yang kurang kita lengkapi, yang belum jelas kita perjelas,” kata Kades Kuta Lalu Badarudin.
Dilihat dari isi draf dan kesiapan pelaksanaan dari draf awik – awik Desa Madani itu, lanjut Lalu Badarudin, Pemdes Kuta optimis, Draf awik – awik Desa Madani dapat disahkan menjadi Perdes dan diseminarkan pada tanggal 22 Mei 2017 mendatang.” Penyusunan Draf ini melibatkan semua komponen masyarakat dan Pemdes, kami optimis, tanggal 22 Mei Draf ini dapat disahkan menjadi Perdes, kalau sudah disahkan menjadi Perdes tinggal kita seminarkan,” ujar Lalu Badarudin. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan