Lurah Inginkan ada Perda Tentang Pemberangkatan CTKI
Lurah Gerunung Lalu Muhamad Azni (berdiri memegang mik) menginginkan ada Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pemberangkatan dan Penembatan CTKI pada acara Sosialisasi Norma Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada Aparat Desa / Kelurahan dan Camat, Dalam Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Unprosedural, yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB bersama Pemkab. Lombok Tengah di salah satu Hotel dikawasan Lombok Internasional Airport (LIA) Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Loteng, Rabu, (12/4/2017).
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sejumlah upaya dilakukan pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten untuk mencegah pemberangkatan dan penembatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri secara Ilegal.
Mulai dari melakukan pengawasan terhadap aktivitas Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja (PJTKI), hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap rayuan gombal oknum calo atau Tekong PJTKI yang tidak bertanggungjawab.
Dibalik usaha dan upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat itu, Lurah termasuk Kepala Desa (Kades) di Bumi Tatas Tuhu Trasna meminta ada payung hukum ditingkat daerah yakni berupa Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur persoalan pengawasan pemberangkatan dan penembatan Tenaga Kerja Indonesia Unprosedural.” Harus ada payung hukum (Perda), sehingga kami bisa menegakkan aturan dengan benar,” ucap Lurah Gerunung Lalu Muhamad Azni, pada acara Sosialisasi Norma Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada Aparat Desa / Kelurahan dan Camat, Dalam Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Unprosedural, yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB bersama Pemkab. Lombok Tengah di salah satu Hotel dikawasan Lombok Internasional Airport (LIA) Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Loteng, Rabu, (12/4/2017).
Lalu Azni mengungkapkan, di Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya Loteng telah di terbitkan aturan atau awik – awik terkait dengan syarat masyarakat bisa menjaldi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Sebelum mendaftar sebagai CTKI, masyarakat harus datang ke kantor Lurah dengan membawa persyaratan, seperti surat persetujuan dari suami/Istri dan keluarga, serta menunjukkan akte kelahiran, untuk mengetahui CTKI itu usianya sudah sesuai dengan aturan atau belum menjati CTKI.” Ada awik – awik, kalau istrinya mau berangkat, harus ada surat izin dari suami. Surat Izin itu harus diantar dan ditunjukkan langsung oleh suaminya ke kantor. Dan harus membawa akte kelahiran, tujuannya untuk mengetahui apakah usianya sudah cukup atau belum menjadi CTKI,” ungkap Lalu Azni.
Lalu Azni mengaku sangat prihatin melihat ada sejumlah warga yang berangkat menjadi TKW tanpa dilengkapi dengan keterampilan, keahlian dan tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.” Saya sangat prihatin, untuk itu harus ada Perda, sehingga kami bisa menegakkan aturan, dan CTKI yang diberangkatkan sesuai dengan aturan,” pintanya.
Acara Sosialisasi Norma Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada Aparat Desa / Kelurahan dan Camat, Dalam Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Unprosedural, itu dihadiri Dirjen PNKJ Kementerian Tenaga Kerja RI Harianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB H. Wildan, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng H. Masrun, Camat, Lurah dan Kades dari tiga Kecamatan yakni Kecamatan Praya, Praya Barat dan Kecamatan Pujut Loteng. (slnews.com – rul).
Tinggalkan Balasan