Pohon Kelapa Ditebang, ITDC Lapor Polisi
Sejumlah warga eks Penggarap lahan KEK Mandalika tengah menebang Pohon Kelapa di atas HPL PT. ITDC”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sejumlah warga eks Penggarap lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa tepatnya di wilayah Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) menebang puluhan batang Pohon Kelapa yang diklaim masih menjadi miliknya.
Alasan warga menebang Pohon Kelapa di atas lahan KEK Mandalika itu, karena sampai dengan saat ini, pihak dari PT. Indonesian Tourims Devlopment Corforations (ITDC) selaku Badan usaha milik negara (BUMN) yang dipercaya Pemerintah Pusat mengelola KEK Mandalika tidak pernah menempati janjinya untuk membayar ganti rugi pohon kelapa milik warga yang ada di atas lahan KEK Mandalika.
Peristiwa penebangan puluhan batang pohon kelapa di atas HPL milik PT. ITDC itu terjadi pada Tanggal, 31 Maret 2017 dan dilanjutkan pada Tanggal 1 April 2017.” Pohon kelapa itu milik kami dan belum dibayar ITDC. ITDC terus menebang, akhirnya kita juga ikut meneban, untuk memenuhi kebutuhan makanya kita menebang Pohon Kelapa itu,” terang salah seorang keluar dari ahli waris eks penggarap lahan KEK Mandalika Aris Munandar, Minggu, (9/4/2017).
Tidak hannya Pohon Kelapa yang diduga belum diganti Rugi, Pihak PT. ITDC juga diduga belum sepenuhnya menyelesaikan pembayaran sisa lahan milik Inaq Isah atau orang tua dari Aris Munandar.” Luasnya 1,27 Ha, yang dibayar baru 1 Ha, pembayarannya juga belum full diterima. Dulu harga per are Rp. 600 ribu dan yang dikasih hannya untuk pembayaran 60 are saja, sisa sampai sekarang belum dikasih, termasuk ganti rugi pohon kelapa,” ungkap Aris.
Pada saat transaksi pembayaran lahan, kata Aris, PT. ITDC berjanji kepada seluruh warga yang menggarap lahan KEK Mandalika itu akan diberikan ganti rugi tanaman yang ada di atas lahan KEK Mandalika tersebut, terkecuali tanaman Pohon Kelor dan Pohon Pandan. Tetapi fakta yang terjadi sampai dengan saat ini ITDC tidak kunjung membayar ganti rugi tanaman milik warga tersebut, justru ITDC melaporkan warga eks penggarap lahan KEK Mandalika ke Polsek Kuta dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana m kekerasan terhadap orang atau barang, dan atau pengerusakan dan atau penguasaan Hak atas Tanah.” Ada janji dari ITDC, katanya dulu pohon kepala akan dibayar,kecuali Pohon Kelor dan Pandan saja yang tidak dibayar. Janji itu bukan kepada saya saja, tetapi ke semua warga,” tutur Aris.
Jumlah pohon kepala yang ditebang diatas HPL ITDC itu sebanyak 30 batang Pohon Kelapa, dan saat ini 30 batang Pohon Kelapa itu telah dikelilili Police Line atau Garis Polisi.
Anehnya, 30 batang Pohon Kelapa yang telah dijadikan barang bukti itu tidak di simpan di Mapolsek Kuta, melainkan di simpan di lokasi Proyek PT. ITDC.” Pohon kelapa di pasang Police Line, kalau mau dijadikan alat bukti semestinya di bawah ke Polsek Kuta, tetapi malah dibawa ke proyek ITDC,” beber Aris.
Untuk itu Aris berharap, PT. ITDC memenuhi janjinya yakni membayar ganti rugi pohon kelapa miliknya tersebut.” Sudah dimintai keterangan di Polsek. Kami ingin kejelasan apakah ITDC mau membayar ganti rugi atau memberikan pohon kelapa yang sudah ditebang itu,” harapnya.
Terpisah, kepada www.suaralomboknews.com, Sabtu, (8/4/2017) Kabag Humas PT. ITDC Adi Sujono membantah ITDC pernah memberikan janji kepada eks penggarap lahan KEK Mandalika, dan pohon kelapa yang ditebang warga itu ada di atas HPL PT. ITDC.” ITDC tidak pernah janji sesuatu karena itu ada di atas HPL kami,” ucapnya.
Saat ini kasus penebangan pohon kepala di atas HPL ITDC oleh warga tersebut masih ditangani Penyidik Polsek Kuta Polres Loteng.” Masih ditangani sama kami,” pungkasnya. (slnews.com – rul).
Tinggalkan Balasan