Sindikat Curanmor, di Sikat Polisi
Inilah LES 25 Tahun, MA 21 Tahun dan PS 26 Tahun warga Kecamatan Praya Barat Loteng, terduga Pelaku Curanmor yang berhasil di ringkus Tim Opsnal Polres Loteng, Kamis, (23/2/2017) di wilayah Dusun Paok Naning Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Loteng,”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Tiga orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) warga Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng), LES 25 Tahun, MA 21 Tahun dan PS 26 Tahun, berhasil di ringkus Tim Opsnnal Polres Loteng, Kamis, (23/2/2017).
Tiga orang sindikat Curanmor itu ditangkap di wilayah Dusun Paok Naning Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Loteng sekitar Pukul 22.30 Wita.
Ketiga orang sindikat Curanmor itu ditangkap sesaat sebelum melakukan transaksi jual beli tiga unit Sepeda Motor hasil curian.” ketiga orang tersebut ditangkap karena akan menjual sepeda motor di dusun paok naning,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. I Made Yogi Purusam Utama, S.IK, Jum’at, (24/2/2017).
Tiga unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi EA 5378 SG, Honda Vario warna violet silver dengan nomor Polisi DR 3203 BU, dan Honda Beat dengan nomor Polisi DR. 5230 TP. kuat dugaan ketiga Pelaku sindikat Curanmor itu mencuri tiga unit sepeda motor itu diwilayah Ampenan Kota Mataram dan di wilayah Kota Praya Loteng.” di curi di wilayah Ampenan dan Praya,” kata AKP. Yogi.
Saat ini Barang Bukti berupa tiga unit sepeda motor dan ketiga pelaku sindikat Curanmor itu mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Mapolres Loteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.” Pelaku di jerat Pasal 363 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” ujar AKP. Yogi. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan