Polisi Bongkar Penipuan Jual Beli Sepeda Motor via Facebook
Inilah tiga orang terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Sepeda Motor Via Facebook”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil membongkar kasus penipuan online via Facebook dengan cara menipu korbannya setelah menawarkan Sepeda Motor dengan harga jutaan rupiah.
Dalam kasus penipuan jual beli Sepeda Motor via Facebook itu, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Loteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Sukardi alias Coblos 30 Tahun warga Dusun Bun Tengak Desa Jelantik, Samsul Bahri alias Sul 30 Tahun warga Dusun Merek Desa Puyung dan Ahmad Fatoni alias Toni 46 Tahun warga Dusun Lingkung Daye Desa Puyung Kecamatan Jonggat Loteng.
Ketiga pelaku penipuan jual beli Sepeda Motor Via Facebook itu ditangkap, pada Hari Rabu, (18/1/2017) sekitar Pukul 21.30 Wita di tempat berbeda.” Ketiga pelaku ditangkap karena terlibat kasus penipuan jual beli motor melalui Facebook,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Arjuna Wijaya, S.IK, Jum’at, (20/1/2017).
AKP. Arjuna mengungkapkan, modus pelaku melakukan penipuan dengan cara membuat akun Facebook. Selanjutnya, pelaku pun menawarkan jual beli Sepeda Motor di Facebook. Setelah ada yang memesan, mereka pun berhubungan via seluler.”Pelaku menawarkan jual beli Sepeda Motor, setelah korban menyerahkan uang, Sepeda Motor yang ditawarkan via Facebook itu tidak ada,” ungkapnya.
Dari hasil pengemangan awal lanjut AKP. Arjuna, ketiga pelaku sudah lama menjalani penipuan jual beli sepeda motor via Facebook. Untuk itu pihak kepolisian Polres Loteng menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban ketiga pelaku untuk melapor ke Polres Loteng.” Hasil pengembangan ketiga pelaku sering melakukan penipuan dengan modus jual beli motor melalui Facebook. Saat ini kami masih dilakukan pendataan terhadap korban,”ucapnya.
Dari tangan ketiga pelaku Polisi berhasil menyita uang Tunai yang diduga hasil penipuan jual beli Sepeda Motor via Facebook.
Dari tangan Pelaku Coblos berhasil disita uang tunai sebesar Rp. 1,7 juta, dari tangan Sul sebesar Rp. 1 juta dan dari tangan pelaku Toni sebesar Rp. 500 ribu.” Barang Bukti berupa uang yang disita dari pelaku adalah sisa uang pembagian pelaku melakukan penipuan. Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Arjuna. (slnews – rul)
Tinggalkan Balasan