SHOPPING CART

close

Persoalan Lahan KEK Mandalika Titik 07 Batik Bantar Memanas

Lalu Arif Widiya Hakim, SH”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sebelumnya tiga orang Warga pengklaim lahan seluas 31 Ha lebih milik Umar CS yang terletak di titik 07 Batik Bantar yang masuk kedalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika , akhirnya berdamai dengan pemilik lahan yang sah yakni Umar CS.

Ketiga warga itu yakni Amaq Ali 60 Tahun warga Wadung Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) yang mengklaim memiliki luas tanah di titik 07 Batik Bantar seluas 1,40 Ha, Gaparuddin 54 Tahun warga Dusun Majan Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, yang mengklaim memiliki luas tanah di titik 07 Batik Bantar seluas 12,5 Ha, dan Amaq Nopi 37 Tahun warga Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut, yang mengklaim memiliki tanah di titik 07 seluas 32 are.

Namun perdamaian disertai dengan penandatangan Surat Pernyataan antara ketiga warga pengklaim lahan seluas 31 Ha di titik 07 Batik Bantar milik Umar CS selaku Pihak pertama (I) dengan Umar CS selaku Pihak Kedua (II), oleh Ketua Tim Advokasi warga pemilik lahan seluas 109 Ha di KEK Mandalika Lalu Arif Widiya Hakim, SH menganggap persoalan lahan seluas 51 Ha di titik 07 Batik Bantar itu belum selesai, dan dengan adanya pernyataan berdamai yang disertai dengan penandatangan surat pernyataan antara ketiga warga tersebut dengan Umar CS dinilai telah memperuncing persoalan lahan di KEK Mandalika.” Bukannya menyelesaikan masalah, justru memperuncing masalah,” ucap Lalu Arif, Selasa, (17/1/2017).

Lalu Arif mengungkapkan, ketiga warga yang menandatangani surat pernyataan dan berdamai dengan Umar CS terkait dengan persoalahan lahan KEK Mandalika seluas 31 Ha di titik 07 Batik Bantar itu, tidak memiliki lahan di titik 07 Batik Bantar.

Untuk itu selaku Ketua Tim Advokasi warga pemilik lahan 109 Ha, meminta kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemda. Loteng yang tergabung dalam Tim Percepatan Penyelesaian lahan KEK Mandalika termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil NTB dan Loteng untuk turun langsung ke titik 07 Batik Bantar, sehingga persoalan lahan khususnya yang ada di titik 07 Batik Bantar itu menjadi terang benerang.” Kami sudah melayangkan surat keberatan ke Tim Percepatan Penyelesian Lahan KEK Mandalika. Kami meminta kepada Pemerintah dan BPN turun ke lapangan untuk mencaari titik koordinat titik 07 Batik Bantar, sehingga warga mengetahui apakah lahan seluas 51 Ha, termasuk lahan milik Umar CS yang ada di titik 07 itu berada di dalam atau di luar HPL ITDC, karena ada indikasi lahan seluas 31 Ha yang diklaim Umar CS itu masuk kedalam HPL ITDC. Dan pada saat melakukan pengukuran lahan semua pemilik  tanah di titik 07 itu dihadirkan, nanti pasti ketahuan siapa pemilik tanah yang sebenarnya,” ungkapnya.

Menurut Lalu Arif, akan berdampak patal jika ITDC membeli lahannya sendiri yang sudah masuk kedalam HPL, untuk itu Pemerintah dalam hal ini Tim Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika turun langsung kelapangan, sehingga persoalan lahan di KEK Mandalika ini tidak menimbulkan perpecahan di tengah – tengah masyarakat.” Bisa patal kalau ITDC membayar lahannya sendiri yang sudah HPL. Untuk itu titik koordinat lahan 07 harus dicari, dengan menghadirkan semua warga tempat Umar CS membeli lahan di titik 07 itu, karena ada indikasi lahan yang mereka  (Umar CS) klaim itu berada di sebelah titik 07 Batik Bantar. Nanti setelah dicari titik koordinatnya pasti ketahuan apakah lahan di titik 07 itu masuk In Club atau diluar In Club. Kami juga mempertanyakan hasil kinerja Tim yang telah mengumumkan hasil disalah satu  Koran titik – titik lahan yang sudah diangap selesai. Sekali lagi kami memohon kepada Kepada Tim untuk mempertemukan kami dengan warga yang mengklaim lahan di titik 07 itu,” pintanya. (slnews – rul)

Tags:

0 thoughts on “Persoalan Lahan KEK Mandalika Titik 07 Batik Bantar Memanas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2017
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK