Edarkan Sabu, Tiga Warga Lingkar LIA Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Pengedar Sabu, WR 28 Tahun saat di amankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Loteng disalah satu Kios di Dusun Rebile Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil meringkus tiga orang pengedar Narkoba jenis Sabu, Selasa, (17/30/2017).
Ketiga orang pengedar Barang Haram jenis Sabu itu yakni WR 28 Tahun warga Dusun Rebile Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng, IR 21 Tahun dan GHM 20 Tahun warga Desa Kawo kecamatan Pujut Loteng.
2 dari 3 pelaku pengedar Narkoba Golongan I Jenis Sabu yang merupakan warga Desa Lingkar Lombok Internasional Airport (LIA) itu ditangkap salah satu rumah makan yang ada di depan LIA sedangkan Pelaku atas nama WR ditangkap di depan salah satu Kios di Dusun Rebile Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng, sekitar Pukul 17.30 Wita.
Penangkapan pelaku pengedar Sabu itu berawal dari informasi masyarakat, Polisi yang mendapat informasi, langsung melakukan pengintaian.
Sebelum di ringkus Tim Buser Satresnarkoba, Pelaku WR baru saja melakukan transaksi di wilayah Desa Tanak Awu.” Pelaku ditangkap selesai melakukan transaksi Narkoba Golongan I Jenis Sabu,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu. Ery Armunanto, Rabu, (18/1/2017).
Selanjutnya Tim Buser Satresnarkoba Polres Loteng langsung melakukan pengembangan, hasilnya berhasil meringkus dua pelaku lainnya yang tidak jauh dari Lokasi penangkapan WR, tepatnya di salah satu Rumah Makan depan LIA.”Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa Sabu diperoleh dari GHM, melalui Perantara IR. GHM dan IR berhasil di ringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan WR, yakni di salah satu rumah makan depan Bandara,” tutur Iptu. Ery
Dari keterangan ketiga Pelaku lanjut Iptu. Ery, para pelaku mendapatkan Barang haram itu dari JK warga Desa Kawo Kecamatan Pujut Loteng.
Tidak mau buruannya lepas, Tim Satresnarkoba Polres Loteng langsung bergerak kerumah JK, namun JK lolos dari sergapan petugas, karena pada saat dilakukan penggerebekan JK sedang tidak berada di rumah.” Barang Bukti Sabu seberat 2,15 gram yang diamankan dari ketiga pelaku itu berasal dari JK. Pada saat melakukan penggerebekan , yang bersangkutan (JK – red) tidak berada dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah JK tidak ditemukan barang bukti,” ucap Iptu. Ery.
Dari tangan ketiga pelaku Pengedar Sabu itu, Tim Buser Satresnarkoba Polres Loteng berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 5 buah Poket Sabu seberat 2,15 gram, 2 buah Hp nokia, 2 buah Hp samsung
, dan uang tunai senilai Rp. 1.390.000 yang ditemukan di dalam Dompet milik salah satu Pelaku.
Saat ini Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Loteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjur.”Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp. 1 Milyar , maksimal Rp. 10 Milyar,” ujar Iptu. Ery. (slnews – rul)
Tinggalkan Balasan