SHOPPING CART

close

Tim Jatanras Polda NTB Ringkus DPO Curas Sadis

DPO Pelaku Curas Abdul Hamid alias Rontok 35 Tahun”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Tengah bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTB berhasil meringkus hidup – hidup salah satu Pelaku Kejahatan dengan kekerasan (Curas) atau Perampok  Sadis, yakni Abdul Hamid alias Rontok 35 Tahun warga Dusun Pogam Desa Sukadana Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Minggu, (25/12/2016).

Daftar pencarian Orang (DPO) kasus Perampokan di Dusun Orok Gedang Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah itu ditangkap di Dusun Pogam Desa Sukadana Kecamatan Pujut Lombok Tengah sekitar pukul 04.15 Wita.

Rontok ditangkap karena terlibat kasus perampokan di Dusun Orok Gedang Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat pada Tanggal 14 Juli 2016 lalu.” Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat dalam kasus Curas di Dusun Orok Gendang, Desa Mangkung,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, S.IK, Senin, (26/12/2016).

Dalam menjalankan aksinya, Pelaku terkenal sadis dan  tidak segan – segan melakui korbannya. Pada saat melakukan Perampokan di Dusun Orok Gedang Desa Mangkung, pelaku bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih Buron, melukai tiga orang warga pemilik Hewan Ternak jenis Kerbau.”Dalam kejadian Curas di Desa Mangkung,  pelaku melukai 3 orang korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Sejata Api (Senpi) Rakitan dan Senjata Tajam (Sajam),” kata AKP. Arjuna.

AKP. Arjuna menceritakan, pada saat menjalankan Aksinya di Dusun Orok Gedang Desa Mangkung, tanggal, 14 Juli 2016 lalu, pelaku bersama 6 orang rekannya, menyatroni Kandang Hewan ternak yang dijaga Amaq Mariam. Karena aksinya dipergoki penjaga Kandang Hewan ternak, Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan Sajam dan Senpi Rakitan.

Karena kalah jumlah, korban pun tersungkur  bersimbah darah di TKP, dan tidak lama kemudian, dua orang korban lainnya datang ke TKP dan melakukan perlawanan menggunakan Sajam.” Pada saat kejadian, Amaq Lani  dan Amaq Rohani datang ke TKP menolong Amaq Mariam, selanjutnya kedua korban melakukan perlawanan menggunakan Sajam, yang menyebabkan salah satu dari kawanan Curas itu terluka. Dan kawanan Curas itu berhasil melarikan diri, sedangkan ketiga korban saat itu  langsung di larikan ke RSUD Praya, karena mengalami luka sobek akibat Sabetan Sajam pelaku,” cerita AKP. Arjuna.

Pada saat dilakukan olah TKP, Polisi berhasil menemukan Barang Bukti milik pelaku di TKP, berupa,  Satu buah tas coklat yang berisi, satu buah Senpi Rakitan, Satu buah kunci Leter T, Dua buah handphone, Dua buah jam tangan,  Satu buah kunci kontak, Sepeda Motor,  Dua buah senter kepala warna hitam,  Satu buah senter warna hitam,  Satu buah sarung keris,  Satu buah patahan gagang tombak tanpa mata tombak,  Satu buah patahan gagang tombak dengam mata tombaknya,  Satu buah parang dengan gagang yang sudah patah, Dua buah topi anyaman, dan  Satu lembar capuk (penutup kepala khas Lombok ).” Pelaku juga terlibat Curas di antaranya, di Dusun Wareng Desa Sukadana, di Dusun Presak Desa Sengkol dan di sebelah Pertamina Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 9 kain Motif Sarung. Saat ini pelaku masih diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Arjuna. | rul.

Tags:

0 thoughts on “Tim Jatanras Polda NTB Ringkus DPO Curas Sadis

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2016
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK