Oknum Anggota Sabhara Polres Loteng Ditangkap
Kasi Propam Polres Lombok Tengah Ipda. Majemuk”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Salah seorang oknum Anggota Sabhara Polres Lombok Tengah (Loteng) berpangkat Brigadir yakni SM diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Loteng dan Anggota Propam Polres Loteng, Selasa, (20/12/2016).
Brigadir SM ditangkap di rumahnya di Dusun Prako Desa Loang Maka Kecamatan Janapria Loteng sekitar Pukul 18.00 Wita.
Brigadir SM ditangkap karena diduga terlibat kasus Penipuan dan Penggelapan, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor : 483/XI/2016/NTB/ Res Loteng tanggal 17 Desember 2016.” Setelah ditangkap dilanjutkan dengan penahanan nomor 129/XII/Reskrim/21 Desember 2016,” terang Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Loteng Ipda. Majemuk, Rabu, (21/12/2016).
Saat ini kata Ipda. Majemuk, Brigadir SM ditahan di sel Tahanan Polda NTB, dan Brigadir SM ditangkap karena diduga terlibat kasus Penggelapan dan Penipuan.” Yang bersangkutan di tahan di Polda, statusnya tahanan titipan Sat Reskrim Polres Loteng,” katanya.
Ipda. Majemuk mengungkapkan, Brigadir SM telah disidangkan melalui Kode Etik Propesi (KEP) dengan putusan KEP Brigadir SM di rekomendasikan untuk di PTDH atau diberhentikan dari Anggota Polri alias di Pecat.
Selain telah disidangkan di KEP, Brigadir SM juga telah dua kali menerima Putusan Pengadilan dalam kasus tindak pidana Penggelapan dan Penipuan.” Yang bersangkutan sudah disidang KEP, keputusannya yang bersangkutan di rekomendasikan PTDH. Untuk PTDH sudah di usulkan, keputusannya tergantung Pimpinan. Yang bersangkutan juga sudah dua kali menerima putusan pidana Penggelapan dan penipuan, tetapi yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” ungkap Ipda. Majemuk.
Sebelum ditangkap lanjut Ipda. Majemuk, Brigadir SM masuk kerja seperti biasa, dan menjalankan tugas di satuannya seperti biasa.” Setiap hari dia masuk, dan menjalankan tugas, karena ada pengaduan umum dia ditangkap,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan