Jaksa : Berkas Perkara Kasus BBD Masih Seperti Yang Dulu
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Hasan Basri
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, telah menerima kembali berkas perkara kasus dugaan Korupsi Balai Bedah Desa (BBD) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, pada Kamis, ( 24/11/2016) lalu.
Saat ini Jaksa masih meneliti dan mempelajari berkas perkara Kasus dugaan Korupsi BBD yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,04 miliar tersebut.” Berkas sudah kami terima, berkasnya masih kita teliti dan dipelajari, cuman belum ada perubahan yang signifikan, dan berkasnya masih seperti yang dulu,” terang Kepala Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Hasan Basri, Selasa, (29/11/2016).
Selama 7 hari kedepan Tim Jaksa akan mempelajari dan meniliti kelengkapan Berkas Perkara Kasus dugaan Korupsi BBD yang menjerat mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKP3 Lombok Tengah Lalu Iskandar.” Kalau belum lengkap, hasilnya baru kita informasikan ke Penyidik setelah 7 hari kedepan. Setelah kita informasikan, masih belum lengkap, 7 hari kemudian kita kembalikan ke penyidik,” kata Hasan Basri.
Pada berkas perkara sebelumnya, keterangan dua ahli yang diajukan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, dengan tegas menyebutkan bahwa Kuasa Pengguna Angaran (KPA) dalam hal ini Lalu Iskandar selalu Kadis Hutbun saat itu, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dengan hasil pekerjaan Fisik dari program BBD dengan nilai Proyek sebesar Rp. 1,8 miliar tersebut.” Ahli sudah diajukan, tetapi ternyata dari Ahli itu dengan tegas menyebut bahwa KPA hannya sebagai administrasi. Sedangkan untuk Fisiknya itu yang bertanggungjawab adalah BBD sendiri. Dan Ahli itu belum berani menyimpulkan bahwa Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Fisik itu bisa ditarik sampai ke KPA,” tutur Hasan Basri.
Hasan Basri mengaku, dilihat secara sepintas, berkas perkara kasus dugaan Korupsi BBD itu tidak terlihat ada perubahan secara signifikan, dan tidak ada penambahan keterangan ahli dalam berkas berkara tersebut.” cuman secara sempintas kami lihat belum ada perubahan yang signifikan, tidak ada penambahan ahli, dan berkasnya masih tetap,” ungkapnya.
Menurut Hasan Basri, dilanjukan atau dihentikannya perkara kasus dugaan Korupsi BBD itu bola panasnya ada di Penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah.” Kasus ini bola panasnya ada di penyidik, silakan penyidik menyikapinya seperti apa dan disampaikan ke kami, apakah mau di SP3 silakan, mau di lengkapi sampai dengan P21 juga tidak ada masalah,” ujarnya.
Selain akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk melengkapi berkas perkara dugaan Korupsi BBD tersebut.” KPK belum, ke Bareskrim dulu,” sambung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya. |rul
Tinggalkan Balasan