Polisi Dalami Kasus Dugaan Pungli di PDAM Lombok Tengah
” Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Kepolisian Polres Lombok Tengah akan mendalami Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungi) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, yang diduga dilakukan mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) PDAM Kecamatan Praya Barat berinisal HA.” Nanti kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, Senin, (7/11/2016).
Polisi juga akan mempelajari kasus dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Mantan KUPT PDAM Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, mengingat dalam kasus dugaan Pungli tersebut tidak ada pihak yang menyampaikan laporan maupun pengaduan.” Kami juga akan mempelajarinya, karena tidak ada pihak yang melapor dan mengadukan kasus itu,” ujar AKP. Arjuna.
Sebelumnya, Mantan KUPT PDAM Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah berinisial HD, di jatuhkan sanksi berupa skorsing atau pemberhentian sementara menjadi Kariawan PDAM oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Lombok Tengah Lalu Kitab.
Pemberian sanksi kepada mantan Kepala UPT PDAM Kecamatan Praya Barat itu, karena diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus melakukan penyambungan Meter Air Ilegal (Ilegal Conections) di wilayah Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.
Akibat perbutan mantan Kepala UPT PDAM Praya Barat Lombok Tengah itu, Perusahaan berpelat merah milik Pemkab. Lombok Tengah itu mengalami kerugian yang nilainya ditapsir mencapai Rp. 150 juta lebih.
Dan oleh Dirut PDAM Lombok Tengah membebankan kerugian perusahaan itu kepada mantan KUPT PDAM Praya Barat Lombok Tengah.
Meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli), Dirut PDAM Lombok Tengah Lalu Kitab, belum mau menyerahkan kasus dugaan Pungli Mantan KUPT PDAM Praya Barat tersebut ke Satgas Saber Pungli atau ke pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah.” Kita selesaikan dulu di Internal, karena perusahaan tidak mau rugi. Nanti kita lihat kalau kerugian itu sudah dibayar lunas baru ditindak ke proses hukum,” ungkap Lalu Kitab beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Lalu Kitab memberikan tenggang waktu selama tiga bulan kepada Mantan KUPT PDAM Praya Barat untuk membayar kerugian perusahaan tersebut. Namun karena masih adanya ditemukan sambungan meter air ilegal di wilayah Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, orang nomor satu di PDAM Lombok Tengah itu, menarik keputusannya dan mengeluarkan keputusan baru, yakni pembayaran kerugian perusahaan itu tanpa menggunakan tenggang waktu.” Kita tidak memakai tenggang waktu, karena masih ada yang ditemukan Ilegal Conections Meter Air PDAM di wilayah Kecamatan Praya Barat, jumlah yang ditemukan saat ini kurang lebih sebanyak 200 Ilegal Conections Meter Air,” tutur Lalu Kitab.
Lalu Kitab mengaku, mantan KUPT PDAM Praya Barat itu telah sanggup membayar kerugian perusahaan. Dan saat ini Mantan KUPT PDAM Praya Barat itu masih diskor.” Keluarganya sudah datang, dan sanggup membayar kerugian perusahaan dan yang bersangkutan masih kita skor,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan