Pengurus Sasak Krame Adat Desa Akan Dikukuhkan
“Sekretaris BPMD Lombok Tengah Drs. Jalaluddin”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) telah membentuk Lembaga Adat Desa / Kelurahan atau Lembaga Sasak Krame Desa/Kelurahan.
Landasan pembentukan Lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Desa / Kelurahan yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Desa.
Pengukuhan pengurus lembaga sasak krame desa / kelurahan , akan dilaksanakan bersamaan dengan Hari Pahlawan, yakni pada hari Kamis, (10/11/2016) mendatang di Bencingah Adiguna Alun – alun Tastura Loteng.
Jumlah pengurus Lembaga Sasak Krame Adat Desa / Kelurahan yang akan dikukuhkan sebanyak 139 pengurus Lembaga Sasak Krame Adat Desa / Kelurahan se – Loteng, dan pengukuhan Pengurus Lembaga Sasak Krame Desa itu langsung oleh Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH.”Pak Bupati akan mengukuhkan 139 pengurus lembaga sasak krame adat desa/kelurahan dan pengukuhan pengurus majelis kerame kecamatan se – Loteng, pada hari Kamis, (10/11/2016) di Benjinga Adi Guna Alun – alun Tastura, dan akan dirangkaikan dengan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2016,” terang Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Loteng Drs. Jalaludin, Selasa, (8/11/2016).
Acara pengukuhan pengurus lembaga Sasak Krame adat desa/kelurahan itu akan dihadiri oleh seluruh Kadus, Kaling, Tokoh Agama, Tokoh Budaya, Pengurus Badan Keamanan Desa (BKD), Anggota Babinsa/Bhabinkamtibmas, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Loteng.” Pengukuhan itu akan dihadiri 5 ribu masyarakat dari unsur Kadus, Kaling, Tokoh Agama, Tokoh Budaya, Pengurus Badan Keamanan Desa (BKD), Anggota Babinsa/Bhabinkamtibmas, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Loteng, termasuk seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Loteng,” ungkap Jalaludin.
Tujuan di bentuknya Lembaga Sasak Krame Sasak Adat Desa/Kelurahan, kata Jalaludin, untuk menciptakan dan menjaga situasi Kemanan dan Kertiban Masyarakat (Kamtibmas), untuk memperkuat program pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mengentaskan kemiskinan, serta untuk mendukung program pembangunan di sektor Pariwisata, mengingat Loteng telah ditetapkan menjadi Kabupaten Destinasi Pariwisata.” Lembaga Sasak Krame Adat Desa/Kelurahan, juga mencerminkan fokus arah kebijakan Pemkab. Loteng dalam menciptakan Kamtibmas, terlebih lagi Loteng telah mencanangkan diri sebagai Kabupaten Pariwisata. Di samping program – program penguatan pemberdayaan masrakat lainnya juga dalam rangka pengentasan kemiskinan. Dua penguatan peran pungsi lembaga desa yaitu melalui BKD dan krame sasak adat desa di harapkan akan memberikan kontribusi yang positip terhadap Kamtibmas untuk mendukung Pariwisata Loteng,” katanya.
Selain itu lanjut Jalaludin, dibentuk dan dikukuhkannya pengurus lembaga sasak krame adat desa itu dalam rangka melestarikan nilai – nilai budaya luhur dan sebagai penangkal pengaruh budaya luar yang dapat merusak moral, ahlak dan peradaban, adat istiadat masyarakat sasak.” Lembaga Sasak Krame Adat Desa juga untuk melestarikan nilai budaya luhur dan menangkal pengaruh kuat budaya luar yang dapat merusak moral,ahlak dan pradaban masyarakat sasak. Sehingga budaya gotong royong, tata krama dan sopan santum yang merupakan nilai dan kearipan lokal desa terjaga dengan baik dan dilestarikan,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan