Kecewa Dengan Jawaban ITDC, Pansus Minta Novotel Dihancurkan
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com,- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Risort Jazuli meminta kepada pihak terkait termasuk PT. Indonesia Tourism Devlopmen Corporation untuk membongkar bangunan Hotel yang berada di sepadan pantai.
Kekesalan Ketua Pansus terlontar setelah mendengar penjelasan dari pihak PT. ITDC yang mengatakan, sebagian lahan diatas lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang belum di selesakan tersebut, tidak akan diselesaikan karena berada di Sepadan Pantai dan di perbukitan.” Kalau aturan itu diterapkan, maka semua bangunan Hotel yang berada di sepadan Pantai harus dihancurkan, termasuk Novotel harus di hancurkan,” kesal Jazuli, di Kantor PT. ITDC, Selasa, (1/11/2016).
Untuk itu Politisi Partai Gerindra itu meminta kepada PT. ITDC untuk bersikap tegas dan tidak pilih kasih dalam menjalankan peraturan perundang – undangan.”Jangan pilih kasih, jangan korbankan masyarakat,”kata Jazuli
Jazuli mengungkapkan, tujuan dibentuknya Pansus untuk mempercepat pembangunan KEK Mandalika Risort. Dan Pansus berharap pembangunan di KEK Mandalika Risort bisa memberikan dampak yang besar kepada masyarakat. Untuk itu Pansus meminta kepada PT. ITDC untuk melaksanakan pembangunan dengan sebaik – baiknya.” Pansus ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan KEK Mandalika, supaya lancar dan kalau ada persoalan kita selesaikan dengan baik – baik, karena kami ini berbicara atas nama Rakyat,” ujar Jazuli.
Dalam pertemuan antara Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort dengan jajaran PT. ITDC di kantor PT. ITDC di depan Lombok Internasional Airport (LIA), Kepala Bidang Hukum dan Keamanan PT. ITDC I Gusti Lanang Brata membeberkan kepada Anggota Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort, bahwa sebagian lahan diatas lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang belum diselesaikan tersebut, berada di Sepadan Pantai dan Perbukitan.
Karena berada di sepadan pantai dan di perbukitan sebagian lahan diatas lahan seluas 109 Ha milik masyarakat itu dipastikan tidak akan dibebaskan melainkan akan diselesaikan dengan pemberian Tali Asih.” 109 Ha sebagian posisinya berada di sepadan Pantai dan di perbukitan. Harus ada namnya Tali Asih. Karena kita punya aturan bangunan Hotel tidak boleh ada di sepadan Pantai, karena di sepadan Pantai itu akan dibangun jalan setapak oleh Investor yang bisa di lalui masyarakat umum. Dan Investor harus taat pada aturan yang kita buat. Di kawasan Lindung (perbukitan) juga tidak boleh ada bangunan,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Dasuki Satria selaku Saksi sejarah termasuk Kontraktor Tunggal Pembebasan Lahan yang kini di kelola PT. ITDC, menjelaskan, penyelesaian lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang belum diselesaikan tersebut, tidak bisa di selesaikan dengan pemberian Tali Asih, melainkan harus diselesaikan dengan cara dibayar layaknya jual – beli lahan.” Tidak bisa di selesaikan dengan pemberian Tali Asih karena tanah seluas 109 Ha ini tidak pernah di selesaikan. Kalau mau diselesakan tentu harus dibebaskan dengan cara dibayar sesuai dengan harga pasar yang berlaku,” jelasnya.
Dasuki menceritakan, dulu pada saat dirinya membebaskan lahan KEK Mandalika yang kini di kelola PT. ITDC, seluruh luas lahan yang masuk kedalam KEK Mandalika dibebaskan tanpa ada catatan sepadan pantai maupun perbukitan.” Dulu semuanya dibayar, Bukit Batu Kotak yang paling tinggi d Kuta saja di Bayar, dan lahan di sepadan Pantai seperti lahan yang ada dipanta Tanjung Aan itu juga dibayar,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan