ITDC Dicecar Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort
“Pertemuan Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort dengan Jajaran Direksi PT. ITDC,”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com,- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Risort, menggelar pertemuan dengan jajaran PT. Indonesia Tourism Devlopmen Corporation (ITDC), Selasa, (01/112016).
Pertemuan Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort dengan jajaran Direksi PT. ITDC yang digelar di Kantor PT. ITDC depan Lombok Internasional Airport (LIA) itu untuk membahas sejumlah persoalan terkait dengan sisa lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang ada di KEK Mandalika Risort Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang belum dibebaskan, serta membahas sejumlah persolan terkait dengan percepatan pembangunan KEK Mandalika Risort.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort mencecar jajaran Direksi PT. ITDC dengan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait dengan penanganan penyelesaian lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang belum dibebaskan tersebut.” Tujuan Pansus ini dibentuk, untuk menyelesaikan persoalan dan mempercepat pembangunan KEK Mandalika Risort. Ada persoalan lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang akan kita selesaikan dengan baik – baik, untuk itu Pansus berharap ITDC bekerja dengan baik, jangan menimbulkan kesan melakukan penindasan kepada masyarakat dengan melibatkan Baju Hijau dan Coklat. Jangan ada Komplik, karena kami tidak menginginkan ada Koplik di daerah ini,”tegas Ketua Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort Jazuli.
Politis Partai Gerindra itu menilai PT. ITDC kurang membangun komunikasi dengan masyarakat lingkar KEK Mandalika Risort, khususnya kepada masyarakat yang lahannya belum dibebaskan atau diselesaikan. Akibat kurang berkomunikasi dengan masyarakat, anggapan dan tudingan miring terkait dengan kinerja PT. ITDC menjadi berbincangan di tengah – tengah masyarakat lingkar KEK Mandalika Risort.
Dirinya juga meminta kepada PT. ITDC untuk memberikan peluang atau hak yang sama kepada pengusaha lokal untuk berinvestasi di KEK Mandalika Risort.” ITDC harus membangun komunikasi dengan masyarakat, sehingga masyarakat menerima informasi apa saja yang akan di bangun. Dan ITDC juga harus memberikan kesempatan dan hak yang sama kepada pengusaha lokal untuk membangun di KEK Mandalika Risort,” ucap Jazuli.
Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort mendesak pihak terkait, untuk segera menyelesaikan dan membebaskan lahan seluas 109 Ha milik masyarakat. Sehingga persoalan lahan milik masyarakat yang belum diselesaikan tersebut tidak menjadi penghambat, atau penghalang pembangunan KEK Mandalika Risort.” Persoalan sisa lahan yang belum diselesaikan itu, harus segera diselesaikan. Dan Pembentukan pansus ini dihajatkan untuk mencari solusi sehingga persoalan yang menghambat pembangunan di KEK Manadalika Risort bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Jazuli.
Untuk menyelesaikan persoalan lahan seluas 109 Ha milik masyarakat yang belum dibebaskan tersebut, Presiden RI Joko Widodo melaui Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan telah menugaskan Satuan Tugas (Satgas).
Oleh Presiden RI Joko Widodo, Satgas itu diberikan waktu selama tiga minggu untuk menjalankan tugas menyelesaikan persoalan lahan di KEK Mandalika Risort, dan tugas Satgas tersebut akan berakhir pada Tanggal18 November 2016 mendatang.” Pertemuan di Menko Maritim diperoleh petunjuk, dan telah ditugaskan Satgas penyelesaian lahan. Satgas itu diberikan waktu selama 3 minggu. Kami tidak tahu apakah Satgas itu telah melaksanakan tugas apa belum bersama Pemda. Dan tugas Satgas itu berakhir pada Tanggal 18 November,” kata Kepala Bidang Hukum dan Keamanan PT. ITDC I Gusti Lanang Brata.
Saat ini lanjut Brata, PT. ITDC masih menunggu hasil kerja dari Satgas yang telah ditugaskan Menko Maritim tersebut. Dan didalam Satgas yang diketuai Kapolda NTB, Wakil Ketua Danrem 162/Wb , Kejati NTB dan Sekretaris Sekda NTB itu tidak melibatkan PT. ITDC. ”Ketua Satgas Kapolda, wakil ketua Danrem, Kejati dan Sekretaris Sekda Prov. NTB. Tidak ada ITDC didalam Satgas itu dan kami masih menunggu hasil dari Satgas. Kami berharap semua cepat selesai sehingga pembanguanan cepat dilaksanakan, Harapan kami Satgas segera ada hasil. Masalah Pengusaha lokal bisa saja membangun sepanjang tidak menggagu Master Plane,” ujarnya.
Karena tidak ada jawaban yang pasti terkat dengan penyelesaian sisa lahan seluas 109 Ha milik warga yang belum dibebaskan tersebut, dalam waktu dekat ini, Pansus Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Risort akan bertemu dengan Tim Satgas, dan Pansus juga akan meminta keterangan dari BPN Kanwil NTB.” Satgas ini baru kami tahu, dalam dua,tiga hari kedepan kami akan bertemu dengan Satgas dan kami juga akan memanggil pihak BPN Kanwil NTB,” ujar Jazuli. |rul
Tinggalkan Balasan