Diduga, Kepsek dan Wakasek SMA Negeri 2 Praya Lakukan Pungli
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Praya H. Muh. Arsil
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Aroma Pungutan Liar (Pungli) tercium di SMA Negeri 2 Praya Lombok Tengah. Oleh pihak sekolah, mewajibkan siswa/siswi SMA Negeri 2 Praya yang terlambat masuk sekolah membayar denda sebesar Rp. 5 ribu.
Jika tidak membayar denda, siswa / siswi yang terlambat itu tidak diperkenankan masuk kedalam sekolah untuk mengikuti proses belajar mengajar.” Modusnya, siswa yang terlambat di catata namaya di Pos Satpam, setelah itu baru diminta membayar denda sebesar Rp. 5 ribu, kalau tidak membayar denda siswa itu tidak boleh masuk kedalam sekolah, kalau tidak punya uang, disuruh minjam ketemannya,” uangkap salah seorang pegawai SMA Negeri 2 Praya Lombok Tengah yang enggan di sebut namanya,karena sesuatu dan lain hal, Senin,(31/10/2016).
Dia mengungkapkan, Pungli terhadap siswa/siswi SMA Negeri 2 Praya Lombok Tengah itu telah berlangsung cukup lama.
Tidak hannya mewajibkan siswa yang terlambat membayar Denda, pihak SMA Negeri 2 Praya Lombok Tengah juga mewajibkan siswa untuk membeli peralata sekolah,seperti Bolpoin di Koperasi Sekolah dengan harga yang tidak wajar.” Pungli itu sudah lama. Bahkan siswa juga diwajibkan membeli tiga buah Bolpoin seharga Rp.7.500, di Koperasi sekolah, jika tidak membeli di Koperasi sekolah, siswa itu akan diberikan sanksi dan dibuatkan catatan khusus,” ungkapnya.
Dia juga menceritakan, siswa yang kedapatan membawa Handphone kedalam lingkungan sekolah, langsung disita oleh pihak sekolah, dan Hanphone itu baru bisa diambil setelah membayar uang tebusan kepada pihak sekolah sebesar Rp. 100 hingga Rp. 200 ribu per Handphone.” Kalau mau Handphonenya kembali, siswa harus membayar uang tebusan sebesar Rp.100 sampai dengan Rp. 200 ribu,” tuturnya.
Perharinya, lanjut dia, jumlah siswa yang terlambat mencapai 80 sampai dengan 100 orang. dan daftar nama – nama siswa yang terlambat itu dicatata dengan rapi di buku khsusus.” Setiap hari 80 – 100 siswa terlambat masuk sekolah. Jadi hitung saja berapa hasilnya perhari. Dan daftar nama – nama siswa yang terlambat itu sudah dicatat secara khusus, bahkan dulu saya sempat mau melapor ke Inspektorat, tetapi oleh inspektorat disuruh buat surat laporan secara resmi. Dan dalang dari Pungli itu adalah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), sedangkan Kepala Sekolah (Kepsek) berada di belakang Layar,” ujarnya.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin, (31/10/2016) Kepsek SMA Negeri 2 Praya Lombok Tengah H. Muh. Arsil membantah ada Pungli di sekolah yang ia pimpin tersebut.
Dan dirinya selaku Kepsek tidak pernah mendengar ada informasi terkait dengan Pungli terhadap siswa yang terlambat tersebut.” Itu tidak ada, dan tidak pernah saya dengar,” bantahnya.
Menurut H. Muh. Arsil,tudingan terkait dengan Pungli tersebut terlalu mengada – ada dan berlebihan.” Tidak masuk akal, masak ada 100 siswa yang terlambat setiap hari, dan masak iya kita mau buat kebijakan seperti itu,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan