Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Kades Selong Belanak Dipertanyakan Warga
Lombok Tengah, SuaraLombokNews, – Sebelumnya Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menghentikan sementara proses penanganan kasus dugaan pemotongan dana BLT, Raskin, penyelewengan ADD dan DD Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah Tahun 2014 – 2015, dengan alasan tidak cukup bukti, dan berjanji akan melanjutkan kembali kasus yang menjerat Mantan Kades Selong Belanak HL. Nurtasim itu jika ditemukan bukti baru.
Oleh sejumlah warga Desa Selong Belanak, mempertanyakan penghentian penanganan kasus dugaan pemotongan BLT, Raskin, Penyelewengan ADD dan DD Selong Belanak Tahun 2014 – 2015 tersebut. Dan warga akan meneruskan kasus dugaan Korupsi yang menjerat Mantan Kades Selong Belanak HL. Nurtasim tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram dan ke Makamah Agung RI.” Aneh sekali, kenapa bisa di hentikan, padahal semua bukti sudah saya serahkan ke Jaksa. Karena Kejaksaan Negeri Praya mengentikan kasus itu, maka kami akan melaporkannya ke Kejati Mataram bila perlu ke Makamah Agung,” ungkap Sapi’i warga Desa Selong Belanak, Jum’at, (22/10/2016).
Sapi’i membeberkan, dana penembokan Pemakaman umum yang berlokasi di 2 titik yakni di Dusun Tomang – omang, dan di Dusun Lengkok Dalam dengan nilai anggaran masing – masing sebesar Rp. 12, 5 juta, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2014, yang semestinya dikerjakan pada Tahun 2014 sesuai dengan perencanaan, justru dikerjakan pada Tahun 2015, dan kwalitas pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang telah dikerjakan.” Penembokan Pemakaman Umum itu, semestinya dikerjakan Tahun 2014, tetapi faktanya dikerjakan Tahun 2015, lalu dikemanakan anggaran penembokan pemakaman umum Tahun 2014 itu,” ucapnya.
Sedangkan untuk dugaan pemotongan dana BLT, kata Sapi’i, masyarakat penerima dana BLT semestinya menerima dana BLT sebesar Rp.600 ribu per sekali pencairan, namun faktanya, masyarakat hannya menerima Rp. 350. Tidak itu saja, masyarakat yang datanya masuk dalam daftar penerima dana BLT diduga sengaja dihilangkan kartu penerima dana BLT, akibatnya masyarakat tersebut tidak bisa mencairkan dana BLT tersebut ke Kantor Pos,meskipun namanya masuk kedalam daftar penerima dana BLT.” Untuk program BLT Tahun 2015, masyarakat tidak menerima Full, semestinya per kepala keluarga (KK) menerima Rp. 600 ribu, tetapi kenyataannya masyarakat hannya menerima Rp. 350 ribu, lalu sisanya siapa yang makan. Ada juga sebagian masyarakat yang sengaja dihilangkan Kartu BLTnya. Akibatnya masyarakat itu tidak bisa mencairkan dana BLT, meskipun memiliki bukti pengambilan ke Kantor Pos, anehnya lagi, disaat masyarakat mau mencairkan dana BLT itu ke Kantor Post, Saldonya sudah kosong,” kata Sapi’i.
Sementara itu terkait dengan penyelewengan Raskin lanjut Sapi’i, sebagian jatah Raskin untuk masyarakat Desa Selong Belanak, di jual kepihak lain, dan dana hasil penjualan Raskin itu di pergunakan untuk keperluan pembangunan Masjid, tetapi kenyataanya dana hasil penjualan Raskin itu tidak diperuntukkan ke Masjid.” Semua bukti penyelewengan Raskin itu sudah saya berikan ke Jaksa, seperti jumlah Raskin, siapa yang mengangkut,sampai dengan foto kendaraan dan sopir yang mengangkut Raskin itu. Dan fakta yang sebenarnya dana hasil penjualan Raskin itu tidak dialokasikan ke Masjid,” terangnya.
Dalam waktu dekat ini, sejumlah masyarakat Desa Selong Belanak, akan melayangkan surat pengaduan atau laporan terkait dengan dugaan pemotongan dana BLT, Raskin, Penyelewengan ADD dan DD Selong Belanak Tahun 2014 – 2015 ke Kejati Mataram dan ke Makamah Agung RI.”Sebenarnya dari dulu laporan ini saya serahkan ke Kejati dan Makamah Agung, tetapi karena Pilkades, saya tunda. Dan dalam minggu – minggu ini, laporan akan saya kirim ke Kejati dan Makamah Agung,” ujar Sapi’i. |rul
Tinggalkan Balasan