Pindahkan Objek Jaminan Fidusia Nginap di Penjara
Lombok Tengah, SuaraLombokNews,- Ini peringatan bagi siapa saja yang meremehkan kredit motor. Kalau tidak ingin senasib dengan Sugiman warga Dusun Jabon Selatan Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah.
Sugiman nekat Memindahkan Objek Jaminan Fidusia berupa sepeda motor jenis Honda Beat ke Slamet warga Turide Kota Mataram yang cicilannya belum lunas.
Oleh Sugiman memindahkan Objek Jaminan Fidusia itu seharga Rp. 4 juta dan Sugiman pun harus merasakan pengabnya Bui selama 8 bulan.
Atas perbuatannya itu, kini Sugiman mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya Lombok Tengah.” Pada persidangan terakhir tanggal 5 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, menjatuhkan hukuman (Vonis) kepada Sugiman dengan 8 bulan kurungan penjara, denda Rp. 2 juta dan Subsider 2 bulan kurungan penjara,” terang Bagian Hukum FIF GROUP Cabang Praya Lombok Tengah I Gede Yudi Astawa, Rabu, (19/10/2016).
Awal mula ceritanya, pada Tahun 2015 lalu, Sugiman membeli sepeda motor Jenis Honda Beat di salah satu dealer Kota Praya Lombok Tengah, Hanya saja, pembayaran melalui sistem kredit. Lantaran dia mengajukan pembelian melalui sistem kredit, FIFGROUP sebagai pemberi kredit pun melakukan survei kelayakan pemberian kredit kepada Sugiman. ‘’Dari laporan hasil survei, dia (Sugiman) layak. Oleh karena itu dia pun diberikan kredit untuk pembiayaan SepedaMotor tersebut, dengan masa kredit tiga tahun, dan dengan jumlah setoran perbulan sebesar Rp. 565.000,” tutur Yudi.
Alhasil, Sugiman pun membawa pulang motor yang dia inginkan. Sayangnya dalam perjalanannya, pembayaran angsuran kredit Sugiman mulai tersendat. Puncaknya, ketika memasuki bulan ke enam, Sugiman sama sekali tidak membayar sisa angsuran. Ketika karyawan FIFGROUP mendatangi rumah Sugiman, tak tahunya sepeda motor yang belum lunas itu sudah berpindah tangan. ‘’Oleh pihak kami sebenarnya terus kami ingatkan untuk menyelesaikan kewajiban. namun tidak ada tanggapan dan tanggung jawab. Akhirnya kami tempuh jalur hukum,’’ ungkap Yudi.
Menurut Yudi, kejadian yang dialami Sugiman itu merupakan pelajaran bagi banyak pihak. Terutama, bagi yang nakal seperti Sugiman yang mengalihkan Objek Jaminan Fidusia. Sebeb tindakan tersebut jelas melanggar hukum. ‘’Di klausul perjanjian saja sudah tertulis larangan memindahtangankan barang karena belum sepenuhnya hak milik. Tentu karena jelas-jelas melanggar hukum, kami proses sesuai hukum yang berlaku,’’ ucap Yudi.
Semestinya lanjut Yudi, sebelumnya memindahkan objek jaminan Fidusia itu, Sugiman datang ke FIF GROUP Cabang Praya Lombok Tengah bersama orang yang akan menerima Objek Jaminan Fidusia tersebut. Sehingga proses pemindahan Objek Jaminan Fidusia itu dianggap sah atau Legal.” Oper kredit atau pemindahan Objek Jaminan Fidusia bisa dilakukan dengan catatan, pemberi dan penerima objek jaminan Fidusia datang kekantor untuk membuat perjanjian objek jaminan Fidusia ulang, dan untuk dilakukan survei ulang apakah penerima objek jaminan Fidusia itu mampu membayar sisa kredit atau tidak. Dan setelah di setujui,baru objek jaminan Fidusia itu boleh di pindahkan atau dialihkan ke pihak lain,” tegasnya.
Untuk itu Yudi menghimbau kepada seluruh pelanggan atau konsumen FIF GROUP untuk menaati dokumen perjanjian Fidusia yang telah disefakati secara bersama – sama, sehingga antara perusahaan dengan konsumen sama – sama saling menguntungkan.” Untuk mengurus pengalihan pemindahan objek jaminan Fidusia hannya membutuhkan waktu sehari. Silakan datang kekantor, kami siap memberikan pelayanan,” ujarnya. |rul.
Tinggalkan Balasan