Operasi P2TL, Puluhan KWH Meter Terjaring Langgar Ketentuan
Lombok Tengah, SuaraLombokNews, – Jajaran PT. PLN Rayon Praya Lombok Tengah, saat ini tengah genjar – genjarnya melaksanakan Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Alhasil, dalam sehari, Petugas P2TL berhasil menyita 4 – 5 buah KWH Meter yang dipasang secara ilegal alias bodong.” Sehari 4 – 5 KWH Meter ilegal kita temukan, kalau dihitung per bulan jumlahnya mencapai puluhan KWH Meter Ilegal,” terang Manager PT. PLN Rayon Praya Lombok Tengah Denny, Jum’at,(21/10/2016).
Dari hasil penyelidikan, kasus KWH Meter Ilegal yang terjaring Operasi P2TL itu sebagian besar berasal dari luar Lombok Tengah.
Selain ditemukan kasus pemasangan KWH Meter secara Ilegal, Petugas P2TL juga menemukan sejumlah kasus pelanggaran pemakaian tenaga listrik, seperti kasus Jemper KWH Meter,dan penyambungan secara langsung tanpa melalui alat ukur pemakaian tenaga listrik.” 60 persen KWH Meter pindahan, dan dipasang secara Ilegal, bahkan ada juga KWH Meter dari luar Lombok Tengah di pindah dan di pasang secara Ilegal di Lombok Tengah. 35 persen kasusnya menjemper KWH Meter,dan sisanya sekitar 5 persen,kasusnya penyambungan pemakaian tenaga listrik tanpa melalui alat ukur,” ungkap Denny.
Dalam pelaksanaan Operasi P2LT, PT. PLN Rayon Praya Lombok Tengah lebih mengkedepankan pendekatan kepada masyarakat.
Pasalnya, fakta yang sering ditemukan dilapangan, sebagian besar masyarakat pengguna KWH Meter pindahan, Jemper dan penyambungan langsung pemakaian tenaga listrik tersebut menjadi korban,oknum Instalatir yang tidak bertanggungjawab.” Sanksi paling berat,memindahkan KWH Meter, dan penyambungan langsung, karena belum terdaftar sebagai pelanggan PLN. Selain sanksi denda, memindahkan KWH Meter atau menggunakan KWH Meter pindahan harus memproses pendaftaran sebagai pelanggan PLN, setelah itu baru diperbolehkan menggunakan tenaga listrik. Dan dalam pelaksanaan Operasi P2TL,kami lebih mengkedepankan pendekatan, karena bisa jadi masyarakat yang menggunakan KWH meter pindahan, Jemper atau sambung langsung tenaga listrik itu menjadi korban, akibat dari ketidak tahuannya,” kata Denny.
Untuk itu Denny mengghimbau kepada masyarakat Lombok Tengah yang terjaring operasi P2TL untuk datang langsung ke Kantor PT. PLN Rayon Praya Lombok Tengah untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan proses pendaftaran ulang sebagai pelanggan PT.PLN.” Masyarakat jangan segan dan takut, silakan datang ke Kantor, setelah menyelesaikan denda dan telah setelah melakukan pendaftaran ulang sebagai pelanggan PT. PLN, baru kami pasang kembali KWH Meter secara resmi,” himbaunya. |rul
Tinggalkan Balasan