Terlibat Curanmor, Guru Honorer Diringkus Polisi
Lombok Tengah, SuaraLombokNews, – RT, S.Pd 26 Tahun oknum Guru Honorer warga Dusun Ngolang Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah berhasil ditangkap Tim Buru Sergab (Buser) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Jum’at (21/10/2016) sekitar Pukul 21.30 Wita.
RT, S.Pd ditangkap karena diduga kuat menjadi penadah atau penampung sepeda motor hasil Curanmor.
Dari informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews, –, RT, S.Pd diketahui Guru Mata Pelajaran Olahraga dan Bahasa Inggris di SD Negeri Ngolang Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Dihari dan waktu yang sama, Tim Buser Satreskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil menagkap UW 26 Tahun warga Dusun Panjar Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
UW sendiri ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Curanmor, dan dari tangan kedua pelaku Pelaku Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor Polisi (Nopol) DR 4741 TD.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, RT,S.Pd dan UW ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik Wisatawan Asing Michel Jefrey Fhiups warga negara Australia, pada Tanggal 20 Oktober 2016,sekitar pukul 22.10 Wita.” Kedua pelaku berhasil ditangkap sehari setelah menjalankan aksinya. Kedua pelaku ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor honda vario DR 4741 TD, milik warganegara Australia, di Perempatan Kute,” kata AKP. Arjuna, Sabtu,(22/10/2016).
Pada saat kejadian, Wisatawan Asing Michel Jefrey Fhiups warga negara Australia, selaku korban, datang kesalah satu Cafe untuk makan malam dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.
Setelah selesai menyantap makan malam, korban pun keluar dari dalam Cafe,dan Setibanya diparkiran Cafe, korban kaget dan kebingungan karena sepeda motor Honda Vario yang ia sewa tersebut, telah diembat maling.
Mengetahui sepeda motornya telah diembat maling,korban pun langsung menginformasikan peritiwa yang menimpanya tersebut ke pemilik sepeda motor.
Dan pada keesokan harinya, tepatnya pada Hari Jum’at (21/10/2016) korban bersama pemilik sepeda motor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan tidak lama kemudian, tepat pada Pukul 21.30 Wita kedua pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap.” RT, S.Pd pelaku penadah sepeda motor hasil Curanmor (480), dan UW pelaku Curanmor,”ungkap AKP. Arjuna.
Akibat kejadian tersebut pemilik sepeda motor yang disewa korban,mengalami kerugian yang ditapsir mencapai Rp. 10 juta. Dan saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta, dan terhadap kedua pelaku masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terang AKP. Arjuna.
Mengetahui, sepeda motor miliknya dan pelaku Curanmor telah ditangkap Polisi, korban bersama pemilik motor mendatangi Polres Lombok Tengah,dan mengucapkan terimakasih atas kinerja jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah yang telah berhasil menangkap pelaku Curanmor tersebut.” Sepeda Motor kita serahkan ke korban, dan korban mengucapkan terimakasih kepada Polri,” ujar AKP. Arjuna. |rul.
Tinggalkan Balasan